TASLABNEWS, ASAHAN- Pasangan suami istri pemilik toko mas di
Jalan Diponegoro nomor 98 Kisaran Asahan, yakni Erwinsyah Siregar (47) dan
Farha (47) diringkus dari tempat persembunyiannya di daerah Depok Jawa Barat,
Kamis (21/12). Pasangan ini ditangkap karena diduga melakukan serangkaian
penipuan dan penggelapan terhadap 23 orang.
Jalan Diponegoro nomor 98 Kisaran Asahan, yakni Erwinsyah Siregar (47) dan
Farha (47) diringkus dari tempat persembunyiannya di daerah Depok Jawa Barat,
Kamis (21/12). Pasangan ini ditangkap karena diduga melakukan serangkaian
penipuan dan penggelapan terhadap 23 orang.
Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga SIK MSi yang di
dampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara SIK serta Ipda Khomaini STK dalam
keterangannya mengatakan, penangkapan terhadap pasangan suami istri ini
berdasarkan adanya laporan masyarakat yang telah masuk di Polres Asahan terkait
kasus penipuan dan penggelapan nomor LP/726/XI/2017/Res.Ash tertanggal 15
November 2017 tersebut.
dampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara SIK serta Ipda Khomaini STK dalam
keterangannya mengatakan, penangkapan terhadap pasangan suami istri ini
berdasarkan adanya laporan masyarakat yang telah masuk di Polres Asahan terkait
kasus penipuan dan penggelapan nomor LP/726/XI/2017/Res.Ash tertanggal 15
November 2017 tersebut.
“Maka Sat Reskrim Polres Asahan melakukan lidik, untuk
mencari informasi keberadaan tersangka serta informasi lainnya yang berkaitan
dengan tindak pidana kejahatan tersebut,” ujarnya.
mencari informasi keberadaan tersangka serta informasi lainnya yang berkaitan
dengan tindak pidana kejahatan tersebut,” ujarnya.
![]() |
|
|
Kobul menambahkan, keduanya merupakan warga Jalan Diponegoro
nomor 98 Kisaran. Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut
untuk memperdaya korbannya dengan cara menerima pesanan pembuatan barang
perhiasan berupa emas dari para
korbannya.
nomor 98 Kisaran. Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut
untuk memperdaya korbannya dengan cara menerima pesanan pembuatan barang
perhiasan berupa emas dari para
korbannya.
Dimana dalam pemesanan tersebut korbaan terlebih dahulu
memberikan uang panjar yang nilainya tidak sedikit.
memberikan uang panjar yang nilainya tidak sedikit.
Selanjutnya kedua tersangka setelah menerima uang panjar
yang diberikan oleh para korbannya mejanjikan waktu selesainya pembuatan barang
pesanan kepada korban.
yang diberikan oleh para korbannya mejanjikan waktu selesainya pembuatan barang
pesanan kepada korban.
Namun setelah tanggal yang ditetapkan tersangka tidak dapat
memenuhi janjinya, dan tersangka melarikan diri dan tidak lagi membuka usaha
toko emasnya. Dari hasil lidik dan laporan yang telah diadukan konsumennya ke
Mapolres Asahan terdapat barang bukti tanda terima penerimaan uang berupa
kwitansi yang tercatat sebanyak 23 lembar.
memenuhi janjinya, dan tersangka melarikan diri dan tidak lagi membuka usaha
toko emasnya. Dari hasil lidik dan laporan yang telah diadukan konsumennya ke
Mapolres Asahan terdapat barang bukti tanda terima penerimaan uang berupa
kwitansi yang tercatat sebanyak 23 lembar.
Dimana ada 23 orang yang membuat laporan ke Polres Asahan.
Total uang yang digelapkan oleh kedua tersangka sebesar Rp261 juta.
Total uang yang digelapkan oleh kedua tersangka sebesar Rp261 juta.
“Dan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi warga
masyarakat yang akan membuat pengaduan terkait perkara ini,” urainya.
masyarakat yang akan membuat pengaduan terkait perkara ini,” urainya.
Setelah mendapat pengaduan dari para korban polisi melakukan
penyelidikan dan diketahui tersangka berada di Depok. Personel Sat Res Polres Asahan yang telah dapat mengendus keberadaan
tersangka langsung menugaskan kanit
jatanras Ipda Khomaini, untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga ke
Depok Jawa Barat. Tersangka dapat dibekuk oleh Kanit Jatanras dari salah satu
komplek perumahan elite yang berada di Depok Jawa Barat, Kamis (21/12) sekira
pukul 02.00 Wib, dan selanjutnya bersama
kanit jatanras kedua tersangka di boyong kembali ke Asahan guna dilakukan
proses penyidikan.
penyelidikan dan diketahui tersangka berada di Depok. Personel Sat Res Polres Asahan yang telah dapat mengendus keberadaan
tersangka langsung menugaskan kanit
jatanras Ipda Khomaini, untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga ke
Depok Jawa Barat. Tersangka dapat dibekuk oleh Kanit Jatanras dari salah satu
komplek perumahan elite yang berada di Depok Jawa Barat, Kamis (21/12) sekira
pukul 02.00 Wib, dan selanjutnya bersama
kanit jatanras kedua tersangka di boyong kembali ke Asahan guna dilakukan
proses penyidikan.
“Tersangka dapat dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUH Pidana dengan
ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara, kedua tersangka saat ini sudah
berada di Rumah tahanan Polisi Polres Asahan,” ungkap Kapolres. (syaf)
ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara, kedua tersangka saat ini sudah
berada di Rumah tahanan Polisi Polres Asahan,” ungkap Kapolres. (syaf)