• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Sabtu, 11 Oktober 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

    Jadi Pengedar Sabu, Warga Sei Jawi - Jawi Diamankan Polres Tanjungbalai

    Jadi Pengedar Sabu, Warga Sei Jawi – Jawi Diamankan Polres Tanjungbalai

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light Patrol

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light Patrol

    Personel Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Pengaturan Jalan di Pagi Hari

    Personel Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Pengaturan Jalan di Pagi Hari

    Polsek Sei Tualang Raso Giatkan Cooling System

    Polsek Sei Tualang Raso Giatkan Cooling System

    Pelaku Pencurian di Tanjungbalai Diringkus

    Pelaku Pencurian di Tanjungbalai Diringkus

  • Asahan
    Korban yang tewas gantung diri.

    Pria 28 Tahun di Asahan Ditemukan Tergantung Dalam Kamar

    Kedua tersangka saat di kantor polisi.

    Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Asahan Diringkus Polisi

    Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

    Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

    Warga dan Koramil 06 Kisaran  Gotong Royong Bersihkan Saluran Air

    Warga dan Koramil 06 Kisaran  Gotong Royong Bersihkan Saluran Air

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

    Jadi Pengedar Sabu, Warga Sei Jawi - Jawi Diamankan Polres Tanjungbalai

    Jadi Pengedar Sabu, Warga Sei Jawi – Jawi Diamankan Polres Tanjungbalai

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light Patrol

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light Patrol

    Personel Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Pengaturan Jalan di Pagi Hari

    Personel Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Pengaturan Jalan di Pagi Hari

    Polsek Sei Tualang Raso Giatkan Cooling System

    Polsek Sei Tualang Raso Giatkan Cooling System

    Pelaku Pencurian di Tanjungbalai Diringkus

    Pelaku Pencurian di Tanjungbalai Diringkus

  • Asahan
    Korban yang tewas gantung diri.

    Pria 28 Tahun di Asahan Ditemukan Tergantung Dalam Kamar

    Kedua tersangka saat di kantor polisi.

    Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Asahan Diringkus Polisi

    Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

    Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

    Warga dan Koramil 06 Kisaran  Gotong Royong Bersihkan Saluran Air

    Warga dan Koramil 06 Kisaran  Gotong Royong Bersihkan Saluran Air

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Divonis Hukuman Mati, Andi Lala Pembunuh Sekeluarga di Medan Menangis

13 Januari 2018
di Tak Berkategori
0 0
0
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLAB NEWS, MEDAN – Tersangka pelaku pembunuhan sekeluarga di Medan Andi Matalata alias Andi Lala hanya bisa menangis saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhinya dengan pidana hukuman mati.



Divonis Hukuman Mati, Andi Lala Pembunuh Sekeluarga di Medan Menangis
Terdangka Andi Lala

BacaJuga

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

17 Juni 2025
Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

19 Mei 2025
Pemkab Labuhanbatu Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

Pemkab Labuhanbatu Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

18 Maret 2025

Vonis mati terhadap Andi Lala dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dominggu Silaban dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/1).

Sepanjang persidangan, Andi Lala bersama dua rekannya yang juga menjadi terdakwa dalam pembunuhan itu hanya menundukkan kepala. Bahkan Andi Lala seolah tak mampu mengangkat kepalanya saat hakim memintanya tegak guna mendegarkan putusan.

Air mata Andi Lala jatuh sesaat setelah majelis hakim menyatakan dirinya bersalah dalam melakukan pembunuhan terencana terhadap lima orang yang masih satu keluarga di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli pada awal April 2017, serta pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek, selingkuhan istri Andi Lala, Reni Safitri, pada pertengahan Juli 2015 lalu.

Andi Lala bahkan sempat tersedak saat hakim membacakan vonis mati yang diterimanya. Namun ia buru-buru menarik napas dan menghapus air matanya.

Usai mendengarkan vonis hakim, Andi Lala sempat berdiskusi dengan para penasehat hukumnya. Ia kemudian dikawal keluar sidang oleh petugas. Saat keluar ruang sidang, Andi Lala juga tak mengeluarkan satu kata pun. Namun air mata masih terlihat mentes di pipinya. Matanya juga memerah.


Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Andi Lala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dua pembunuhan yang telah direncanakan terlebih dahulu sesuai Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana) dalam dakwaan alternatif ke-1 primer.

Dua pembunuhan yang dilakukan Andi Lala yaitu terhadap selingkuhan istrinya di Lubuk Pakam Deli Serdang dan terhadap 5 orang sekeluarga di Mabar, Medan. “Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andi Lala alias Andi Matalata dengan pidana mati,” kata hakim Dominggus.

Selain Andi Lala, dua terdakwa lain yang membantunya melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Mabar, dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara. Keduanya, yakni Andi Syahputra alias Andi Keleng dan Roni Anggara. Mereka dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 juncto  Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP..

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak mendengar permintaan maaf dari para terdakwa. Majelis menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan para terdakwa. Sementara yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan 5 orang meninggal dunia dan seorang lainnya dalam keadaan luka berat.

“Tidak hanya orang dewasa, tetapi juga terdapat korban anak. Bahkan ada korban Kinara mengalami luka berat dan kehilangan seluruh keluarganya,” papar Dominggus saat membacakan putusan terhadap Roni Anggara dan Andi Syahputra.

Majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk memikirkan langkah hukum yang akan diambil menyikapi putusan itu. JPU juga diberi kesempatan yang sama.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga meminta agar Andi Lala dijatuhi hukuman mati, Roni Anggara dijatuhi hukuman seumur hidup, dan Andi Syahputra dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. (syaf/int)

Tags: HEADLINEMedan
Berita Selanjutnya

2 Warga Tobasa Tertimbun Tanah Longsor Selama 20 Menit 

Puluhan Nelayan Tradisional di Batubara Tangkap 6 Kapal Pukat Trawl   l

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir Hasan Heri Rambe (kanan) dan Sekretaris Dinas Pertanian Labuhanbatu Lidyawati Harahap SPSi MAP. (kiri).

Sekda Labuhanbatu Buka Rapat Sosialisasi RAD-KSB

11 Oktober 2025
Korban yang tewas gantung diri.

Pria 28 Tahun di Asahan Ditemukan Tergantung Dalam Kamar

10 Oktober 2025
Kedua tersangka saat di kantor polisi.

Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Asahan Diringkus Polisi

10 Oktober 2025
Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

10 Oktober 2025
Warga dan Koramil 06 Kisaran  Gotong Royong Bersihkan Saluran Air

Warga dan Koramil 06 Kisaran  Gotong Royong Bersihkan Saluran Air

10 Oktober 2025
BBM Jenis Solar Langka di Asahan, Sejumlah Pengendara Harus Antri Berjam-jam

BBM Jenis Solar Langka di Asahan, Sejumlah Pengendara Harus Antri Berjam-jam

10 Oktober 2025
IWO Batubara Dan Wappres Bagikan Sembako

IWO Batubara Dan Wappres Bagikan Sembako

10 Oktober 2025
Lapas Labuhan Ruku dan BNN Batubara Gelar Kegiatan P4GN

Lapas Labuhan Ruku dan BNN Batubara Gelar Kegiatan P4GN

10 Oktober 2025
Dua Pegawai Lapas Labuhan Ruku Naik Pangkat

Dua Pegawai Lapas Labuhan Ruku Naik Pangkat

10 Oktober 2025
Walau Hujan Deras Pengunjung PSBD Asahan Tetap Ramai

Walau Hujan Deras Pengunjung PSBD Asahan Tetap Ramai

10 Oktober 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web