TASLABNEWS, MEDAN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera
Utara menetapkan bahwa pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan tetap tidak
memenuhi syarat (TMS) sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumut
pada pelaksanaan Pilgubsu 2018.
Utara menetapkan bahwa pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan tetap tidak
memenuhi syarat (TMS) sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumut
pada pelaksanaan Pilgubsu 2018.
![]() |
JR Saragih memberikan keterangan pers. |
“Ini merupakan hasil keputusan KPU Sumut usai melakukan
rapat pleno pada, Rabu kemarin,” ucap Benget Silitonga, salah seorang
komisioner KPU Sumut dalam keterangan persnya di Kantor KPU Jalan Perintis
Kemerdekaan, Kamis (15/3).
rapat pleno pada, Rabu kemarin,” ucap Benget Silitonga, salah seorang
komisioner KPU Sumut dalam keterangan persnya di Kantor KPU Jalan Perintis
Kemerdekaan, Kamis (15/3).
KPU menegaskan alasan kembali menetapkan JR Saragih tidak
memenuhi syarat lantaran legalisir ulang fotocopy ijazah SMA milik JR Saragih
tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu.
memenuhi syarat lantaran legalisir ulang fotocopy ijazah SMA milik JR Saragih
tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu.
“Bahwa atas berdasarkan hal itu, maka pasangan JR Saragih-Ance Selian
dinyatakan tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Peserta Pilgubsu
2018,” sebut Benget dalam acara yang juga dihadiri oleh Ance Selian.
dinyatakan tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Peserta Pilgubsu
2018,” sebut Benget dalam acara yang juga dihadiri oleh Ance Selian.
Putusan TMS untuk yang kedua kali ini diumumkan dalam rapat
pleno KPU Sumut yang digelar, Kamis (15/3). Sebelumnya KPU menyatakan TMS untuk
pasangan yang mengusung Semangat Baru Sumut ini, Senin (12/2) lalu.
pleno KPU Sumut yang digelar, Kamis (15/3). Sebelumnya KPU menyatakan TMS untuk
pasangan yang mengusung Semangat Baru Sumut ini, Senin (12/2) lalu.
Menurut putusan KPU Sumut yang dibacakan, legalisir yang
diserahkan pemohon, tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut.
diserahkan pemohon, tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut.
BACA BERITA TERKAIT:
Putusan Bawaslu Sumut sebelumnya memerintahkan KPU Sumut
untuk melaksanakannya selama tujuh hari kerja sejak putusan ditetapkan. Selain
itu, Bawaslu juga meminta KPU Sumut untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU
Sumut No 07/PL.03.3-kpt/12/prov/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018 tentang
penetapan pasangan calon (paslon) peserta Pilgub Sumut. KPU selanjutnya diminta
menerbitkan SK baru bila hasil legalisir ijazah dari pemohon dinyatakan sah
sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
untuk melaksanakannya selama tujuh hari kerja sejak putusan ditetapkan. Selain
itu, Bawaslu juga meminta KPU Sumut untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU
Sumut No 07/PL.03.3-kpt/12/prov/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018 tentang
penetapan pasangan calon (paslon) peserta Pilgub Sumut. KPU selanjutnya diminta
menerbitkan SK baru bila hasil legalisir ijazah dari pemohon dinyatakan sah
sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu terungkap dalam berita acara nomor
95/PL-03-BA/12/Prov/III/2018 tentang hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara nomor 01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018.
95/PL-03-BA/12/Prov/III/2018 tentang hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara nomor 01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018.
Berikut isi berita acara putusan KPU Sumut:
1. Bahwa berdasarkan berita acara hasil pelaksanaan putusan
Bawaslu Provinsi Sumut Nomor Register Pemohon 01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018
tanggal 12 Maret 2018 di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat.
Bawaslu Provinsi Sumut Nomor Register Pemohon 01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018
tanggal 12 Maret 2018 di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat.
2. Bahwa berdasarkan lampiran tanda terima khusus terhadap
putusan Bawaslu Provinsi Sumut nomor register Permohonan
01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018 tanggal 12 Maret 2018 tertanggal 15 Maret 2018.
putusan Bawaslu Provinsi Sumut nomor register Permohonan
01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018 tanggal 12 Maret 2018 tertanggal 15 Maret 2018.
3. Bahwa berdasarkan angka 1 dan 2 di atas, legalisir ulang
fotocopy ijazah SMA milik pemohon tidak sesuai amar putusan Bawaslu Provinsi
Sumut nomor register
01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018.
fotocopy ijazah SMA milik pemohon tidak sesuai amar putusan Bawaslu Provinsi
Sumut nomor register
01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018.
4. Bahwa berdasarkan angka 3 tersebut di atas, maka bakal
calon Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 atas nama JR Saragih dan Ance Selian
dinyatakan tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.
calon Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 atas nama JR Saragih dan Ance Selian
dinyatakan tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.
Direktur Eksekutif Partai Demokrat Sumut Silverius Bangun
menjelaskan, pada Pasal 42 Ayat 2 Huruf p PKPU No 3/2017 menyebutkan, fotokopi
iazah/STTB yang dilegalisir oleh
instansi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c.
menjelaskan, pada Pasal 42 Ayat 2 Huruf p PKPU No 3/2017 menyebutkan, fotokopi
iazah/STTB yang dilegalisir oleh
instansi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c.
“Itu jelas persyaratan calon yang harus dipenuhi. Sedangkan
Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) diatur dalam Pasal 50 PKPU No 3/2017,”
kata Silverius.
Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) diatur dalam Pasal 50 PKPU No 3/2017,”
kata Silverius.
Menurut Silverius, atas dasar itu pula KPU Sumut menerima
pendaftaran Sihar Sitorus yang menyerahkan SKPI sebagai syarat pengganti
ijazahnya. KPU Sumut menafsirkan bahwa SKPI sah sebagai pengganti ijazah.
pendaftaran Sihar Sitorus yang menyerahkan SKPI sebagai syarat pengganti
ijazahnya. KPU Sumut menafsirkan bahwa SKPI sah sebagai pengganti ijazah.
Kini, ada putusan Bawaslu Sumut terkait fotokopi ijazah yang
dilegalisir. KPU Sumut berpendapat mereka mengikuti keputusan Bawaslu Sumut
soal ijazah.
dilegalisir. KPU Sumut berpendapat mereka mengikuti keputusan Bawaslu Sumut
soal ijazah.
Jika KPU Sumut menafsirkan boleh menerima SKPI milik Sihar
Sitorus sebagai pengganti ijazah, padahal dalam Pasal 42 Ayat 2 Huruf p PKPU No
3/2017, tidak pernah disebutkan adanya SKPI, maka terhadap JR Saragih, KPU
Sumut juga harus berlaku adil.
Sitorus sebagai pengganti ijazah, padahal dalam Pasal 42 Ayat 2 Huruf p PKPU No
3/2017, tidak pernah disebutkan adanya SKPI, maka terhadap JR Saragih, KPU
Sumut juga harus berlaku adil.
“SKPI milik JR Saragih yang sudah dilegalisir sub Dinas
Pendidikan Jakarta Pusat juga harus diakui sebagai ijazah, seperti KPU SU
mengakui SKPI milik Sihar Sitorus,” kata Silverius. (rill/syaf)
Pendidikan Jakarta Pusat juga harus diakui sebagai ijazah, seperti KPU SU
mengakui SKPI milik Sihar Sitorus,” kata Silverius. (rill/syaf)