• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Minggu, 7 Desember 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Doni: Stok BBM di Sumatera Cukup, Warga Jangan Terprovokasi

    Doni: Stok BBM di Sumatera Cukup, Warga Jangan Terprovokasi

    Ini Pesan Ka Kwarcab Asahan Saat Melantik Pengurus Mabiran Buntu Pane

    Ini Pesan Ka Kwarcab Asahan Saat Melantik Pengurus Mabiran Buntu Pane

    Parkir Liar Marak di Asahan, Dishub Diduga Tutup Mata 

    Parkir Liar Marak di Asahan, Dishub Diduga Tutup Mata 

    Harga BBM Eceran di Asahan Rp30 Ribu per Botol

    Harga BBM Eceran di Asahan Rp30 Ribu per Botol

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Doni: Stok BBM di Sumatera Cukup, Warga Jangan Terprovokasi

    Doni: Stok BBM di Sumatera Cukup, Warga Jangan Terprovokasi

    Ini Pesan Ka Kwarcab Asahan Saat Melantik Pengurus Mabiran Buntu Pane

    Ini Pesan Ka Kwarcab Asahan Saat Melantik Pengurus Mabiran Buntu Pane

    Parkir Liar Marak di Asahan, Dishub Diduga Tutup Mata 

    Parkir Liar Marak di Asahan, Dishub Diduga Tutup Mata 

    Harga BBM Eceran di Asahan Rp30 Ribu per Botol

    Harga BBM Eceran di Asahan Rp30 Ribu per Botol

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

KPU: JR Saragih Tetap Tak Penuhi Syarat Maju di Pilgubsu, Pendukung harus Legowo Ya

15 Maret 2018
di Tak Berkategori
0 0
1
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

BacaJuga

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

17 Juni 2025
Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

19 Mei 2025
TASLABNEWS, MEDAN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera
Utara menetapkan bahwa pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan tetap tidak
memenuhi syarat (TMS) sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumut
pada pelaksanaan Pilgubsu 2018.
JR Saragih memberikan keterangan pers.
JR Saragih memberikan keterangan pers.
“Ini merupakan hasil keputusan KPU Sumut usai melakukan
rapat pleno pada, Rabu kemarin,” ucap Benget Silitonga, salah seorang
komisioner KPU Sumut dalam keterangan persnya di Kantor KPU Jalan Perintis
Kemerdekaan, Kamis (15/3).
KPU menegaskan alasan kembali menetapkan JR Saragih tidak
memenuhi syarat lantaran legalisir ulang fotocopy ijazah SMA milik JR Saragih
tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu.
“Bahwa atas berdasarkan hal itu,  maka pasangan JR Saragih-Ance Selian
dinyatakan tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Peserta Pilgubsu
2018,” sebut Benget dalam acara yang juga dihadiri oleh Ance Selian.
Putusan TMS untuk yang kedua kali ini diumumkan dalam rapat
pleno KPU Sumut yang digelar, Kamis (15/3). Sebelumnya KPU menyatakan TMS untuk
pasangan yang mengusung Semangat Baru Sumut ini, Senin (12/2) lalu.
Menurut putusan KPU Sumut yang dibacakan, legalisir yang
diserahkan pemohon, tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut.


BACA BERITA TERKAIT: 

https://www.taslabnews.com/2018/03/kpu-ditenggat-2-hari-jika-tidak.html

https://www.taslabnews.com/2018/03/sah-ijazah-dileges-jr-saragih.html

http://taslabnet.blogspot.co.id/2018/02/kpu-tetapkan-pilgubsu-diikuti-2-calon.html?m=1



https://www.taslabnews.com/2018/01/resmi-diusung-demokrat-dan-pkb-akhirnya.html?m=1

https://www.taslabnews.com/2018/01/pkb-putuskan-dukung-jr-saragih-pdip.html?m=1
http://taslabnet.blogspot.co.id/2018/02/jr-saragih-gugat-kpu-ke-bawaslu.html?m=1
http://taslabnet.blogspot.co.id/2018/03/bawaslu-kabulkan-sebagian-gugatan-jr.html?m=1
Putusan Bawaslu Sumut sebelumnya memerintahkan KPU Sumut
untuk melaksanakannya selama tujuh hari kerja sejak putusan ditetapkan. Selain
itu, Bawaslu juga meminta KPU Sumut untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU
Sumut No 07/PL.03.3-kpt/12/prov/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018 tentang
penetapan pasangan calon (paslon) peserta Pilgub Sumut. KPU selanjutnya diminta
menerbitkan SK baru bila hasil legalisir ijazah dari pemohon dinyatakan sah
sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu terungkap dalam berita acara nomor
95/PL-03-BA/12/Prov/III/2018 tentang hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara nomor 01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018.
Berikut isi berita acara putusan KPU Sumut:

1. Bahwa berdasarkan berita acara hasil pelaksanaan putusan
Bawaslu Provinsi Sumut Nomor Register Pemohon 01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018
tanggal 12 Maret 2018 di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat.
2. Bahwa berdasarkan lampiran tanda terima khusus terhadap
putusan Bawaslu Provinsi Sumut nomor register Permohonan
01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018 tanggal 12 Maret 2018 tertanggal 15 Maret 2018.
3. Bahwa berdasarkan angka 1 dan 2 di atas, legalisir ulang
fotocopy ijazah SMA milik pemohon tidak sesuai amar putusan Bawaslu Provinsi
Sumut nomor register 
01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018.
4. Bahwa berdasarkan angka 3 tersebut di atas, maka bakal
calon Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 atas nama JR Saragih dan Ance Selian
dinyatakan tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.
Direktur Eksekutif Partai Demokrat Sumut Silverius Bangun
menjelaskan, pada Pasal 42 Ayat 2 Huruf p PKPU No 3/2017 menyebutkan, fotokopi
iazah/STTB  yang dilegalisir oleh
instansi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c.
“Itu jelas persyaratan calon yang harus dipenuhi. Sedangkan
Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) diatur dalam Pasal 50 PKPU No 3/2017,”
kata Silverius.
Menurut Silverius, atas dasar itu pula KPU Sumut menerima
pendaftaran Sihar Sitorus yang menyerahkan SKPI sebagai syarat pengganti
ijazahnya. KPU Sumut menafsirkan bahwa SKPI sah sebagai pengganti ijazah.
Kini, ada putusan Bawaslu Sumut terkait fotokopi ijazah yang
dilegalisir. KPU Sumut berpendapat mereka mengikuti keputusan Bawaslu Sumut
soal ijazah.
Jika KPU Sumut menafsirkan boleh menerima SKPI milik Sihar
Sitorus sebagai pengganti ijazah, padahal dalam Pasal 42 Ayat 2 Huruf p PKPU No
3/2017, tidak pernah disebutkan adanya SKPI, maka terhadap JR Saragih, KPU
Sumut juga harus berlaku adil.
“SKPI milik JR Saragih yang sudah dilegalisir sub Dinas
Pendidikan Jakarta Pusat juga harus diakui sebagai ijazah, seperti KPU SU
mengakui SKPI milik Sihar Sitorus,” kata Silverius. (rill/syaf)
Tags: HEADLINESiantar-Simalungun
Berita Selanjutnya

Tim dan Sahabat JR-Ance Tetap Solid

Sama-sama Pakai SKPI, Sihar Sitorus Lolos, JR Saragih Tidak Diloloskan

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

DPC Gerindra Labuhanbatu Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Tapsel, Madina, dan Sibolga

DPC Gerindra Labuhanbatu Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Tapsel, Madina, dan Sibolga

6 Desember 2025
Bupati Batubara Hadiri HUT ke 95 Al Jam'iyatul Washliyah 

Bupati Batubara Hadiri HUT ke 95 Al Jam’iyatul Washliyah 

6 Desember 2025
Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Produksi Lemari Berkualitas Tinggi 

Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Produksi Lemari Berkualitas Tinggi 

6 Desember 2025
Doni: Stok BBM di Sumatera Cukup, Warga Jangan Terprovokasi

Doni: Stok BBM di Sumatera Cukup, Warga Jangan Terprovokasi

5 Desember 2025
Ini Pesan Ka Kwarcab Asahan Saat Melantik Pengurus Mabiran Buntu Pane

Ini Pesan Ka Kwarcab Asahan Saat Melantik Pengurus Mabiran Buntu Pane

5 Desember 2025
Parkir Liar Marak di Asahan, Dishub Diduga Tutup Mata 

Parkir Liar Marak di Asahan, Dishub Diduga Tutup Mata 

5 Desember 2025
Harga BBM Eceran di Asahan Rp30 Ribu per Botol

Harga BBM Eceran di Asahan Rp30 Ribu per Botol

5 Desember 2025
Dana Hibah untuk PSBD Tak Cair, Etnis Minang Asahan Gugat Pemkab dan FORKALA Rp1,9 Miliar

Dana Hibah untuk PSBD Tak Cair, Etnis Minang Asahan Gugat Pemkab dan FORKALA Rp1,9 Miliar

5 Desember 2025
Trs

DPC Demokrat Asahan Buka Posko Bantuan Korban Banjir dan Tanah Longsor

4 Desember 2025
Warga di Asahan “Serbu” SPBU 

Warga di Asahan “Serbu” SPBU 

4 Desember 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web