TASLABNEWS, MEDAN- Meski sudah melengkapi berkas persyaratan,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut tetap tidak meloloskan pasangan JR-Ance
menjadi calon Gubernur Sumatera Utara periode 2018-2023. Hal itu terungkap
dalam berita acara nomor 95/PL-03-BA/12/Prov/III/2018 tentang hasil pelaksanaan
putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara nomor 01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut tetap tidak meloloskan pasangan JR-Ance
menjadi calon Gubernur Sumatera Utara periode 2018-2023. Hal itu terungkap
dalam berita acara nomor 95/PL-03-BA/12/Prov/III/2018 tentang hasil pelaksanaan
putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara nomor 01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018.
KPU memberikan keterangan pers terkait kasus JR Saragih |
Berikut isi berita acara KPU Sumut.
1. Bahwa berdasarkan berita acara hasil pelaksanaan putusan
Bawaslu Provinsi Sumut Nomor Register Pemohon 01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018
tanggal 12 Maret 2018 di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat.
Bawaslu Provinsi Sumut Nomor Register Pemohon 01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018
tanggal 12 Maret 2018 di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat.
2. Bahwa berdasarkan lampiran tanda terima khusus terhadap
putusan Bawaslu Provinsi Sumut nomor register Permohonan
01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018 tanggal 12 Maret 2018 tertanggal 15 Maret
2018.
putusan Bawaslu Provinsi Sumut nomor register Permohonan
01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018 tanggal 12 Maret 2018 tertanggal 15 Maret
2018.
3. Bahwa berdasarkan angka 1 dan 2 di atas, legalisir ulang
fotocopy ijazah SMA milik pemohon tidak sesuai amar putusan Bawaslu Provinsi
Sumut nokor register 01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret
2018.
fotocopy ijazah SMA milik pemohon tidak sesuai amar putusan Bawaslu Provinsi
Sumut nokor register 01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret
2018.
4. Bahwa berdasarkan angka 3 tersebut di atas, maka bakal calon
Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 atas nama JR Saragih dan Ance Selian
dinyatakan tetap tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.
Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 atas nama JR Saragih dan Ance Selian
dinyatakan tetap tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.
Direktur Eksekutif Partai Demokrat Sumut, Silverius Bangun,
menjelaskan, pada pasal 42 Ayat 2 Huruf p PKPU No 3/2017 menyebutkan fotokopi
iazah/STTB yang dilegalisir oleh instansi oleh instansi yang berwenang,
sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf c:
menjelaskan, pada pasal 42 Ayat 2 Huruf p PKPU No 3/2017 menyebutkan fotokopi
iazah/STTB yang dilegalisir oleh instansi oleh instansi yang berwenang,
sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf c:
Itu jelas persyaratan calon yang harus dipenuhi. Sedangkan Surat
Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) diatur dalam Pasal 50 PKPU No 3/2017.
Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) diatur dalam Pasal 50 PKPU No 3/2017.
BACA BERITA TERKAIT:
Atas dasar itu pula KPU Sumut menerima pendaftaran Sihar Sitorus
yang menyerahkan SKPI sebagai syarat pengganti ijazahnya. KPU Sumuy menafsirkan
bahwa SKPI sah sebagai pengganti ijazah.
yang menyerahkan SKPI sebagai syarat pengganti ijazahnya. KPU Sumuy menafsirkan
bahwa SKPI sah sebagai pengganti ijazah.
Kini, ada putusan Bawaslu Sumut terkait fotokopi ijazah yang
dilegalisir. KPU Sumut berpendapat mereka mengikuti keputusan Bawaslu Sumut
soal ijazah.
dilegalisir. KPU Sumut berpendapat mereka mengikuti keputusan Bawaslu Sumut
soal ijazah.
Jika KPU Sumut menafsirkan boleh menerima SKPI milik Sihar
Sitorus sebagai pengganti ijazah, padahal dalam Pasal 42 Ayat 2 Huruf p PKPU No
3/2017, TIDAK PERNAH DISEBUTKAN ADANYA SKPI, maka terhadap JR Saragih, KPU
Sumut juga harus berlaku asil. SKPI milik JR Saragih yang sudah dilegalisir sub
dinas Pendidikan Jakarta Pusat juga harus diakui sebagai ijazah, seperti KPU SU
mengakui SKPI milik Sihar Sitorus. (rel/syaf)
Sitorus sebagai pengganti ijazah, padahal dalam Pasal 42 Ayat 2 Huruf p PKPU No
3/2017, TIDAK PERNAH DISEBUTKAN ADANYA SKPI, maka terhadap JR Saragih, KPU
Sumut juga harus berlaku asil. SKPI milik JR Saragih yang sudah dilegalisir sub
dinas Pendidikan Jakarta Pusat juga harus diakui sebagai ijazah, seperti KPU SU
mengakui SKPI milik Sihar Sitorus. (rel/syaf)