TASLABNEWS, MEDAN- Tim
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis
(15/3) malam menetapkan Bupati Simalungun JR Saragih sebagai tersangka. JR
ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen syarat pencalonan
Pilgub Sumut 2018.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis
(15/3) malam menetapkan Bupati Simalungun JR Saragih sebagai tersangka. JR
ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen syarat pencalonan
Pilgub Sumut 2018.
Gakumdu Pilgubsu Andi Rianto memberikan keterangan pers status tersangka JR Saragih |
“Berdasarkan hasil gelar Tim Sentra Gakkumdu, hari ini
saudara JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat
palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU nomor 10 tahun 2016 tentang
Pemilihan Kepala Daerah,” sebut Andi Rianto di Kantor Bawaslu Sumut.
Andi menjelaskan JR Saragih diduga telah memalsukan legalisir
fotocopi ijazah SMA miliknya.
“Kita tidak berbicara
siapa yang meleges siapa yang membuat legesnya. Kita berbicara siapa yang
menggunakan. Yang kita terapkan yang menggunakan,” terang Andi.
Dengan penetapan status tersangka ini lanjut Andi, Tim Sentra
Gakkumdu pada hari ini telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap JR Saragih.
“Kita terbitkan surat pemanggilan untuk hari Senin,” sebutnya.
siapa yang meleges siapa yang membuat legesnya. Kita berbicara siapa yang
menggunakan. Yang kita terapkan yang menggunakan,” terang Andi.
Dengan penetapan status tersangka ini lanjut Andi, Tim Sentra
Gakkumdu pada hari ini telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap JR Saragih.
“Kita terbitkan surat pemanggilan untuk hari Senin,” sebutnya.
Sementara komisoner KPU
Yulhasni yang dikonfirmasi taslabnews.com mengaku belum mengetahui secara pasti
apakah JR Saragih sudah resmi jadi tersangka atau belum.
Yulhasni yang dikonfirmasi taslabnews.com mengaku belum mengetahui secara pasti
apakah JR Saragih sudah resmi jadi tersangka atau belum.
“Kita belum tahu apakah
jadi tersangka atau tidak. Nanti kita cari tahu dulu ya dek,” ucapnya. (syaf)
jadi tersangka atau tidak. Nanti kita cari tahu dulu ya dek,” ucapnya. (syaf)