Calon Gubernur Sumut (Balon Gubsu) Jopinus Ramli (JR) Saragih. Langkah itu akan
dia ambil seandainya penyelenggara Pilgub Sumut ini tidak menetapkannya sebagai
calon gubernur.
JR Saragih memberikan keterangan pers. |
Dalam keterangan persnya pada Senin (12/3), Bupati Simalungun itu juga
mengatakan KPU Sumut harus membuat keputusan dalam tiga hari setelah proses
legalisasi fotokopi ijazahnya. Menurut JR Saragih, dirinya bersama Ance Selian
harus ditetapkan sebagai pasangan calon
Gubernur-Wakil Gubernur Sumut.
“Kalau dia (KPU Sumut) tidak akui (fotokopi SKPI yang dilegalisasi) akan
kita adukan pidana. Karena (SKPI) itu resmi jelas. Kita akan laporkan sesuai
Pasal 180 (UU No 10 Tahun 2016) , karena menghalang-halangi,” ucap JR
Saragih di Kantor Demokrat Sumut Jalan Abdullah Lubis Medan.
Meski yang dilegalisasi adalah fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
(SKPI), JR Saragih tetap optimistis akan ditetapkan KPU Sumut sebagai calon
gubernur.
“Seratus persen saya yakin jadi calon. Yang saya perjuangkan bukan
kehendak JR Saragih, tapi membawa marwah masyarakat Sumut,” sambungnya.
BACA BERITA TERKAIT:
http://taslabnet.blogspot.co.id/2018/02/kpu-tetapkan-pilgubsu-diikuti-2-calon.html?m=1
Optimisme JR Saragih ini juga didasari SKPI-nya telah sesuai aturan, yakni
dilengkapi nomor ijazah, nilai, dan sidik jari. Dia membandingkannya. SKPI
digunakan calon lain saat mendaftar ke KPU Sumut beberapa waktu lalu.
“Orang lain juga diterima, nomor ijazahnya tidak ada, pendaftaran tanggal
10, SKPI-nya tanggal 15, jadi dia waktu mendaftar pakai apa? Kalau (JR-Ance)
dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat), kita pidanakan,” ucapnya.
Seperti diberitakan, JR Saragih telah melegalisasi Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/STTB (SKPI) ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi
Jakarta Pusat. Langkah ini sesuai dengan putusan Bawaslu Sumut yang
memerintahkan agar pihak JR Saragih melakukan legalisasi fotokopi ijazah ke
Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Meski putusan Bawaslu Sumut atas sengketa itu memerintahkan legalisasi fotokopi
ijazah. Tim JR Saragih melegalisasi fotokopi SKPI. JR Saragig mengatakan
dokumen pengganti itu digunakan, karena ijazahnya hilang saat mengurus
legalisasi.
Kehilangan itu telah dilaporkan ke Polsek Metropolitan Kemayoran, Jakarta
Pusat, dengan nomor laporan 1150/B/III/2018/Sektro.Kom tertanggal 5 Maret 2018.
Berbekal laporan itu, JR Saragih membuat SKPI ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah
II Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Putusan Bawaslu Sumut mengenai legalisasi ini menyusul sengketa Pilkada yang
dimohonkan JR Saragih-Ance Selian. Pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB
dan PKPI membuat permohonan itu karena dinyatakan KPU Sumut tidak memenuhi
syarat untuk menjadi kandidat. (syaf/ril)