BATUBARA, TASLABNEWS.COM -Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batubara mendesak Bupati Batubara untuk menunda rekomendasi pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT. Socfindo Tanah Gambus, Kabupaten Batubara, Selasa (13/1/1026).
Desakan penundaan pembaruan HGU PT Socfindo tersebut disampaikan melalui surat PD IWO Nomor 01/PDIWOBB/2026 dan ditujukan kepada Bupati Batubara Cq. Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batubara.

Ketua PD IWO Kabupaten Batubara, Darmansyah mengungkapkan, “apa yang kita sampaikan tentang penundaan HGU maupun perkebunan plasma, ini sebagai bentuk dukungan IWO kepada Pemkab Batubara untuk meningkatkan perekonomian masyarakat”, ujarnya.
Menurut Darman, “ada beberapa aturan pelaksanaan rekomendasi HGU tanah untuk perkebunan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta yang harus dipatuhi perusahaan perkebunan di Kabupaten Batubara, tegasnya.
Dijelaskannya, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): mengatur tentang hak-hak atas tanah, termasuk HGU.
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah: mengatur tentang syarat-syarat dan prosedur untuk mendapatkan HGU.
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaruan Hak Guna Usaha atas Tanah: mengatur tentang tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU.
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah: mengatur tentang kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan 20% dari luas tanah yang diberikan haknya kepada Bank Tanah”, jelas Darman.
Dari hasil investigasi Tim Hukum PD IWO menemukan adanya ketidaksesuaian syarat perpanjangan maupun pembaharuan HGU”. Bahkan sampai saat ini seluruh perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Batubara belum ada yang melaksanakan kewajiban plasma 20%.
“Kita akan terus mendesak seluruh perkebunan kelapa sawit baik BUMN maupun swasta agar menyerahkan plasma 20% dari luas HGU dalam bentuk fisik (lahan), bukan kemitraan maupun Corporate Social Responsibility (CSR).
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 ini sangat jelas dan tegas, Pasal 16 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa, pemegang HGU wajib menyerahkan bagian tanah yang dikuasai kepada negara untuk kepentingan umum, termasuk untuk pembangunan kebun masyarakat sekitar, dengan luas paling sedikit 20% dari luas tanah yang diberikan Hak Guna Usaha.
Dan Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021, khusunya pada pasal 27 ayat (i) yang menyatakan bahwa pemegang HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas tanah yang diberikan Hak Guna Usaha, jika pemegang hak merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan penggunaannya untuk Perkebunan.
Untuk itu PD IWO Kabupaten Batubara terus berkoordinasi dan bersepakat dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Batubara sebagai pemangku Amanah evaluasi bidang hukum untuk melanjutkan proses dan temuan ini menjadi panitia khusus (PANSUS) HGU di Kabupaten Batubara, agar perusahaan perkebunan mematuhi Undang-Undang dan Peraturan, khususnya dalam pelaksanaan pengajuan perpanjangan dan pembaruan izin HGU,” ucap Darman. (Kas/syaf).

























