TASLABNEWS, LABUHANBATU- Pihak Polres Labuhanbatu terus mengembangkan kasus penangkapan salahseorang bandar narkotika yang di kendalikan di dalam Lapas Lobusona Rantauprapat Kelas IIA.
Polisi mengungkapkan kasus peredaran narkoba yang dikendalikan napi di Lapas Lobusona Labuhanbatu. |
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK di damping Kasat Narkoba AKP Jamakita Purba adakan Press relase, Senin (13/03) sore mengatakan, penangkapan berawal saat diamankannya Rudiansyah alias Rudi, dari tersangka Rudi polisi berhasil mengamankan berupa enam bungkus plsastik klip berisi sabu seberat 1,89 Gran Bruto dan delapan bungkus plsatik klip kosong, satu kotak doubelmint tempat sabu, tiga pipet, satu buah jarum suntik, satu buah kaca pirek,satu unit Hp Nokia Warna hitam.
Dari keteragan tersangka tersebut ia memperoleh dari seseorang bernama Aspan Ependi Hasibuan.
Terkait penangkapan Rudi, dilakukan pengembangan, dan pada hari Jumat 09 Maret 2018 Sekitar pukul 20.00 Wib di lingkungan Kampung Makmur, Kelurahan, Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dilakukan penangkapan terhadap Aspan Ependi Hasibuan dan Ardiansyah alias Dian dan ditemukan barang bukti berupa lima bungkus plsatik klip tembus pandang berisi 2172 butir pil ektasi warna hijau seberat 606 gram bruto, satu bungkus klip besar berisi sabu seberat 100 gram bruto, satu bungkus klip jenis sabu 0,9 gram bruto, satu unit HP Merek Nokia warna hitam, satu unit timbangan elektrik.
“Ya memang penangkapan yang kita lakukan ini, dilakukan secara bertahap atas dasar pengembangan,” kata Kapolres.
Ditambahkannya, atas keterangan Ardiansyah alias Dian, narkoba tersebut diterimanya dari Suherman Tanjung. Sedangkan narkotika Jenis Pil Extacy diterima dari seorang perempuan bernama Siti atas suruhan dari Abdulah Safi'i Hasibuan alias Ucok Jigrak (binaan Lapas Kota Pinang), kemudian pada hari Sabtu Tanggal 10 Maret 2018 sekitar pukul 07.00 Wib di Dusun Sidodadi, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, dilakukan penangkapan terhadap Sudarmaji Tanjung dan ditemukan barang bukti berupa dua unit HP dan uang tunai Rp1 juta.
Saat dilakukan pemeriksaan secara marathon terhadap tersangka, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan ke Lapas Kota Pinang, yaitu Ucok Jingkrak dan ditemukan berupa HP dari hasil pengakuan Sudarmaji Tanjung narkotika jenis sabu yang diserahkan kepada Ardiansyah Hasibuan alias Dian diperoleh dari Hotma Manurung (Warga Binaan Lapas Rantauprapat).
Berdasarkan pengakuan dari semua tersangka yang diamankan dua hari berturut-turut, akhirnya kembali mengamankan salahseorang bandar narkotik dari Lapas Lobusona Kelas II A Rantauprapat atas nama Hotma Manurung dan diteumakan barang bukti berupa dua Unit HP.
“Kita akan putus mata rantai jaringan Narkotika ini, kita tidak main-main dalam hal pengungkapan serta pemberantasan jaringan Narkotika,” ucap Frido. (syaf/int)