TASLABNEWS, ASAHAN- Bupati Taufan Gama Simatupang menyampaikan laporan Keterangan
Pertanggung Jawaban (LKPj) dalam Rapat paripurna DPRD Kabupaten Asahan, Senin
(16/4). Penyampaian LKPj itu dilaksanakan di Aula Rambate Rata Raya DPRD
Kabupaten Asahan.
Pertanggung Jawaban (LKPj) dalam Rapat paripurna DPRD Kabupaten Asahan, Senin
(16/4). Penyampaian LKPj itu dilaksanakan di Aula Rambate Rata Raya DPRD
Kabupaten Asahan.
Wakil Bupati Asahan Surya membacakan LKPJ. |
Pada kesempatan tersebut Bupati Asahan melalui wakil Bupati
H Surya menjelaskan bahwa penyampaian LKPj merupakan amanat dari Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor
3 Tahun 2007 Tentang Laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Pemerintah dan LKPj Kepala Daerah Pada DPRD.
H Surya menjelaskan bahwa penyampaian LKPj merupakan amanat dari Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor
3 Tahun 2007 Tentang Laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Pemerintah dan LKPj Kepala Daerah Pada DPRD.
Rapat paripurna DPRD tersebut Surya mempresentasikan
kemajuan penyelenggaraan pemerintah dan kinerja pembangunan yang telah dicapai
selama satu tahun anggaran tahun 2017.
kemajuan penyelenggaraan pemerintah dan kinerja pembangunan yang telah dicapai
selama satu tahun anggaran tahun 2017.
Dimana LKPj Bupati Asahan yang disampaikan dihadapan DPRD
Asahan adalah anggaran kegiatan tahun 2017 yang merupakan pelaksanaan
pembangunan sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)
Kabupaten Asahan Tahun 2016-2021.
Asahan adalah anggaran kegiatan tahun 2017 yang merupakan pelaksanaan
pembangunan sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)
Kabupaten Asahan Tahun 2016-2021.
”Bahwa penyusunan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD)
pada tahun 2017 disahkan pada masa transisi Pejabat Bupati Asahan”.Namun
setelah Bupati terpilih dilantik baru dilakukan penetapan RPJMD Kabupaten
Asahan Pada Bulan Agustus 2017,” ujarnya.
pada tahun 2017 disahkan pada masa transisi Pejabat Bupati Asahan”.Namun
setelah Bupati terpilih dilantik baru dilakukan penetapan RPJMD Kabupaten
Asahan Pada Bulan Agustus 2017,” ujarnya.
Selanjutnya Wakil Bupati menuturkan seyognya Dokumen LKPj
secara subtansial merupakan dokumen yang memuat informasi tentang perkembangan
kondisi geografis wilayah,ekonomi,sosial dan kependudukan. Selain itu juga
merupakan keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan,dan
pembinaan masyarakat dalam satu tahun anggaran.
secara subtansial merupakan dokumen yang memuat informasi tentang perkembangan
kondisi geografis wilayah,ekonomi,sosial dan kependudukan. Selain itu juga
merupakan keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan,dan
pembinaan masyarakat dalam satu tahun anggaran.
Menurut Wakil Bupati dokumen LKPj menjadi salah satu progres
report atas pelaksanaan kegiatan kinerja pembangunan Kabupaten Asahan dan
menjadi instrumen referensi untuk memberikan saran dan masukkan guna perbaikan
kinerja penyelenggara di masa akan datang.
report atas pelaksanaan kegiatan kinerja pembangunan Kabupaten Asahan dan
menjadi instrumen referensi untuk memberikan saran dan masukkan guna perbaikan
kinerja penyelenggara di masa akan datang.
Hadir pada rapat paripurna DPRD Kabupten Asahan Ketua DPRD
Asahan,para Wakil Ketua dan anggota DPRD,,Bupati Asahan,Forum Kordinasi
Pimpinan Daerah,Seketaris Daerah,SKPD,para Camat se-Kabupaten Asahan. (syaf)
Asahan,para Wakil Ketua dan anggota DPRD,,Bupati Asahan,Forum Kordinasi
Pimpinan Daerah,Seketaris Daerah,SKPD,para Camat se-Kabupaten Asahan. (syaf)