Bupati Labura Kharuddin Syah menyampaikan LKPJ 2017 |
Bupati Labura H Kharuddin Syah,SE, menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Labura, yang telah menjalankan fungsi legilasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggara pemerintah dalam membangun Kabupaten Labura tahun 2017.
Selanjutnya, dengan berpedoman pada peraturan dan mengingat penyelenggaraan Pemda tahun anggaran 2017 telah habis. Berdasarkan amanat peraturan pemerintah Republik Indonesia No:3 tahun 2007 tentang LKPJ Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pemerintah, LKPJ kepada DPRD dan ILPPD (informasi laporan penyelengaraan Pemerintah Daerah) kepada masyarakat.
“Saya selaku Kepala Pemerintah Daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ akhir tahun anggaran 2017 kepada DPRD Labura, guna mempresentasikan kemajuan penyelengaraan pemerintah dan kinerja pembangunan yang telah dicapai selama tahun 2017,” jelasnya.
Berikut rincian total pendapatan tahun 2017 sebesar Rp1.050.277.014.266.20 dari target yang di tetapkan sebesar Rp1.086.866.263.570,00 atau tercapai 96,6 persen. Terdiri dari PAD asli sebesar Rp52.690.086.354,20 dari target Rp53.221.965.850,00 atau 99,00 persen . Pendapatan dana perimbangan sebesar Rp. 839.472.606.189,00 dari target Rp. 866.846.070.000,00 atau 96,84 persen.
Selanjutnya total belanja daerah sebesar Rp849.621.174.251,73 dari target yang di tetapkan sebesar Rp977.662.604.279,46 atau 86,90 persen.
“Diharapkan anggota dewan yang terhormat dapat memberikan pandangan dan masukan, guna perbaikan dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah di tahun berikutnya”, Pungkas Bupati.
Sebelumnya, Ketua DPRD Labura Drs. Ali Tambunan pada saat membuka rapat mengucapkan terima kasih kepada Bupati Labura yang telah hadir untuk menyampaikan nota pengantar LKPJ Bupati tahun 2017. Dijelaskannya, Pembahasan LKPJ bukanlah semata-mata untuk mencari kelemahan atau kesalahan, namun lebih dari itu untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.
“Saya mengharapkan agar fraksi-fraksi dan pansus LKPJ sungguh-sungguh menjalankan tugasnya, dan dirangkumkan dalam bentuk rekomendasi untuk disampaikan paling lambat 30 hari setelah penyampaian”, Ucap Ali.
Dikesempatan itu dibacakan surat keputusan oleh Sekwan Edi Malpin Sihaloho, S.Sos tentang pembentukan pansus atas nota pengantar LKPJ Bupati tahun 2017.
Turut hadir Wakil Bupati Drs. Dwi Prantara,MM, Sekdakab H.Hahibuddin Siregar, MAp, para anggota DPRD Labura, para Asisten , staf Ahli Bupati, Kepala Dinas, Badan, Bagian dan kantor di jajaran pemerintahan Labura. (Syaf)