TASLABNEWS, ASAHAN– Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Goverment Watch Sumatera Utara (Gowa Sumut) mengadukan kasus dugaan korupsi dana simpan pinjam Bumdes Sehati Desa Perbangunan ke Kejaksaan Negeri Kisaran.
Surat pengaduan Gowa Sumut ke kejari Kisaran. |
Ketua Umum Gowa Sumut Sastriawan Guntur Zass SH kepafa taslabnews.com, Rabu (11/4) mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pengaduan ke Kejari Kisaran.
Menurut Guntur, sesuai hasil investigasi Gowa di lapangan, pada tanggal 3 Februari 2016 Kepala Desa Perbangunan membentyk Bumdes Sehati melalui akte yang dibuat notaris Yustina SH.
Dalam akte pendirian disebutkan bahwa Luciana Sitanggang diangkat sebagai direktur, sekretaris Risma Sitinjak, dan bendahara Elfrida Pandiangan.
Tahun 2016 Bumdes Sehati menyslurkan program simpan pinjam Rp153 juta. Sedangkan tahun 2017 sebesar Rp182 juta. Namun pihak Bumdes tidak transfaran dalam penyaluranya kepada masyarakat.
Karenanya Gowa Sumut meminta kepada Kejari Kisaran untuk menangani kasus ini dengan serius.
Surat pengaduan ini ditembusjan ke BPK RI, Kejatisu, Mendagri, Mentri Desa, dan Istana Negara. (syaf)