TASLABNEWS, KISARAN- Seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) di
Pasar Inpres Kisaran Jalan Diponegoro dan sekitarnya diminta tidak berjualan di
badan jalan selama bulan Ramadan. Namun imbauan tersebut ditolak PKL dan
memohon kepada pemerintah agar mereka bisa berjualan selama Ramadan.
Pasar Inpres Kisaran Jalan Diponegoro dan sekitarnya diminta tidak berjualan di
badan jalan selama bulan Ramadan. Namun imbauan tersebut ditolak PKL dan
memohon kepada pemerintah agar mereka bisa berjualan selama Ramadan.
Akibat penolakan tersebut, puluhan PKL nyaris bentrok dengan
aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP dibantu Polri dan TNI saat berusaha
melakukan penertiban, Rabu (16/5).
aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP dibantu Polri dan TNI saat berusaha
melakukan penertiban, Rabu (16/5).
Beruntung negosiasi antara kedua belah pihak yang sempat
berlangsung alot itu berjalan aman dan bentrokan urung terjadi.
berlangsung alot itu berjalan aman dan bentrokan urung terjadi.
Pedagang yang terhimpun dalam Komunitas Pedagang Kaki Lima
(Kompak 5) mengeluhkan tentang kebijakan Pemkab Asahan yang membuat kebijakan
rencana penggusuran tanpa melibatkan mereka.
(Kompak 5) mengeluhkan tentang kebijakan Pemkab Asahan yang membuat kebijakan
rencana penggusuran tanpa melibatkan mereka.
“Kami akan mempertahankan lapak ini. Penggusuran
menciderai hati kami. Selama ini kami taat aturan,” kata Arnes Arbain,
Koordinator Kompak 5.
menciderai hati kami. Selama ini kami taat aturan,” kata Arnes Arbain,
Koordinator Kompak 5.
Sementara itu, tim gabungan yang memantau jalannya aksi
penertiban mengerahkan kekuatan penuh dengan menurunkan beberapa unit mobil
pemadan kebakaran dan pengawalan petugas kepolisian dari Polres Asahan. Jalan
Diponegoro Kisaran sempat ditutup beberapa saat arus lalulintas dialihkan.
penertiban mengerahkan kekuatan penuh dengan menurunkan beberapa unit mobil
pemadan kebakaran dan pengawalan petugas kepolisian dari Polres Asahan. Jalan
Diponegoro Kisaran sempat ditutup beberapa saat arus lalulintas dialihkan.
Pantauan wartawan, terjadi perundingan dan negosiasi antara
pedagang dan Kasatpol PP Isa Harahap, Camat Kota Kisaran Timur Agus Jaka Putra
Ginting serta perwakilan dari Dinas Koperasi dan Perdagangan.
pedagang dan Kasatpol PP Isa Harahap, Camat Kota Kisaran Timur Agus Jaka Putra
Ginting serta perwakilan dari Dinas Koperasi dan Perdagangan.
Setelah bernegosiasi selama kurang lebih satu jam,
perwakilan pedagang sepakat untuk berunding bersama bupati di kantor bupati
untuk menjelaskan dan bermohon agar mereka diberikan tempat berjualan di kaki lima selama Ramadan.
perwakilan pedagang sepakat untuk berunding bersama bupati di kantor bupati
untuk menjelaskan dan bermohon agar mereka diberikan tempat berjualan di kaki lima selama Ramadan.
Selama sekitar satu jam kemudian, perwakilan PKL kembali
dari perundingannya bersama Bupati dan memberikan kabar kepada rekan mereka
bahwa mereka diperkenankan berjualan di lokasi tersebut dengan beberapa syarat.
dari perundingannya bersama Bupati dan memberikan kabar kepada rekan mereka
bahwa mereka diperkenankan berjualan di lokasi tersebut dengan beberapa syarat.
“Kami sangat berterima kasih kepada bupati yang telah
bijak memberikan toleransi kepada PKL untuk berjualan selama Ramadan. Kami
berjanji akan menjaga lingkungan pasar tetap bersih dan tertib,” kata
Arnes.
bijak memberikan toleransi kepada PKL untuk berjualan selama Ramadan. Kami
berjanji akan menjaga lingkungan pasar tetap bersih dan tertib,” kata
Arnes.
Sementara itu, Kabid Trantib Sat Pol PP Kabupaten Asahan
Siti Rosmita Hasibuan menjelaskan, penertiban PKL tetap dilakukan. Lapak PKL
diberikan batas toleransi sepanjang dua meter dari bibir parit.
Siti Rosmita Hasibuan menjelaskan, penertiban PKL tetap dilakukan. Lapak PKL
diberikan batas toleransi sepanjang dua meter dari bibir parit.
“Dari hasil pertemuan Bupati (Taufan Gama Simatupang)
dengan pedagang, PKL diperbolehkan berjualan selama Ramadan. Hanya saja harus
tertib, mengikuti batas lapak yang ditentukan yaitu 2 meter dari parit,”
kata Siti Rosmita kepada wartawan.
dengan pedagang, PKL diperbolehkan berjualan selama Ramadan. Hanya saja harus
tertib, mengikuti batas lapak yang ditentukan yaitu 2 meter dari parit,”
kata Siti Rosmita kepada wartawan.
Sementara itu, Kabid Pasar Dinas Koperasi dan Perdangan
Hashar Lubis menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah memberikan surat imbauan
kepada pedagang untuk tidak berjualan di badan jalan karena selama ini mereka
telah disediakan tempat yang layak di dalam pelataran gedung Pasar Inpres
Kisaran.
Hashar Lubis menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah memberikan surat imbauan
kepada pedagang untuk tidak berjualan di badan jalan karena selama ini mereka
telah disediakan tempat yang layak di dalam pelataran gedung Pasar Inpres
Kisaran.
“Ada
total 34 pedagang (PKL) yang mengisi los pelataran dalam gedung pasar yang
baru. Mereka berjualan di luar dengan alasan pembeli sepi. Pembeli tidak mau
masuk ke dalam,” ujarnya. (nus/syaf)
total 34 pedagang (PKL) yang mengisi los pelataran dalam gedung pasar yang
baru. Mereka berjualan di luar dengan alasan pembeli sepi. Pembeli tidak mau
masuk ke dalam,” ujarnya. (nus/syaf)