Tersangka pemilik 20 kg daun ganja kering di Sidimpuan. |
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwasanya lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi peredaran narkotika jenis ganja. Dari laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
Sesampainya di TKP, petugas melihat dan mencurigai 1 orang lelaki yang sedang berdiri di samping mobil L300. Kala itu, petugas melihat lelaki tersebut menurunkan sesuatu dari mobil.
Melihat hal itu, petugas pun kemudian mendekati lelaki yang belakangan diketahui bernama Sulaiman. Sesampainya petugas di sampingnya, mobil L 300 langsung melaju. Alhasil, petugas langsung mengamankan Sulaiman dan memeriksai barang tersebut.
Setelah diperiksa, ternyata barang tersebut 1 buah karton besar yang berisikan 20 bungkus bal diduga berisikan ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning. Oleh petugas, Sulaiman dan barang bukti digelandang ke Mapolres Tapsel guna penyelidikan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Zulfikar membenarkan penangkapan tersebut. Bahkan, dirinya mengatakan saat ini pihaknya lagi melakukan pemeriksaan intensif.
“Benar. Ini masih kita periksa,” ucapnya. (Syaf/int)