TASLABNEWS, ASAHAN-Tiga tersangka kasus narkoba diringkus personel satnarkoba Polres Asahan. Ketiga tersangka yakni Tirta Arnandi (32), Ardinta Meliala (32) dan Cong Handy (29).
Cong Handy tersangka narkoba di Asahan. |
Informasi diperoleh, Tirta Arnadi merupakan warga jalan Sei Tanjung, Kelurahan Selawan, sedangkan Ardinta Meliala warga Kelurahan Sei Renggas, keduanya pemakai sabu. Sedangjan Cong Handy sebagai bandar sabu merupakan warga Jalan Sei Ismail, Lingkungan IV, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur.
Dari para tersangka ditemukab barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,29 gram yang dikemas dalam 1kantong plastik klip.
Penangkapan terhadap Cong berawal dari pengembangan perkara tersangka Tirta Arnadi yang tertangkap terlebih dahulu.
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar, Selasa (17/7) membebarkan adanya penangkapan terhadap seorang lelaki dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,29 gram yang dikemas dalan 1 kantong plastik klip transparan, dan penangkapan tersangka dimaksud atas pengembangan perkara tersangka Tirta Arnandy yang tertangkap terlebih dahulu.
Wilson Siregar mengatakan penangkapan tersangka dilakukan oleh opsnal Sat Narkoba Polres Asahan pada Minggu (15/7) sekira pukul 21.30 wib di jalan Bhakti Kelurahan Teladan Kisaran Timur.
Tersangka saat dibekuk dan dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti, namun setelah dilakukan pencarian barang bukti disekitar dimana tersangka ditangkap, dapat ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 2 kantong plastik klip dan dibalut dengan uang pecahan Rp2 ribu.
Hasil introgasi terhadap tersangka, barang bukti tersebut diakui miliknya yang diperoleh dengan cara memesan dari seorang yang berinisial “N” warga Tanjungbalai.
Opsnal Sat Res Narkoba dalam penangkapan ini dapat mengamankan barang bukti selain narkotika jenis sabu tersebut diantaranya 1 lembar kantong plastik klip kosong, 1 unit sepedamotor Honda Beat BK.5810 VBF.
“Pertama kita meringkus si Tirta Arnadi dan Ardinta Meliala saat melintas di sekitaran Stadion Mutiara. Dari tangan keduanya kita dapatkan satu bungkus plastik klip kecil berisi butiran sabu seberat 0,48 gram,” terang Wilson Siregar SH, Selasa (17/7) sekira pukul 11.20 WIB.
Diceritakan Wilson, penangkapan kedua pelaku sempat diwarnai aksi kejar kejaran hingga menjadi perhatian sejumlah warga di sekitar lokasi yang saat itu bersiap-siap menyaksikan pertandingan Final Piala Dunia, sekitar pukul 20.30 WIB.
“Kedua pelaku ini sempat kabur dan membuang barang bukti ke dalam parit. Sempat kejar kejaran di sekitar lokasi. Warga juga lagi ramai mau nonton bola,” ucap Wilson didampingi Ipda Syamsul Adhar SH dan Ipda G Siregar.
Masih dari Wilson, saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari Cong Handy. Tim yang dipimpin Ipda Syamsul Adhar SH langsung meminta kedua pelaku untuk menghubungi kembali Cong Handy, untuk memesan sabu saat itu juga.
“Tanpa curiga pelaku atas nama Cong Handy menyetujui. Kita langsung bergerak menuju lokasi yang sudah disepakati, yakni di sekitaran Jalan Bakti,” terang Wilson.
Masih dari Wilson, saat akan diringkus, pelaku terakhir sepertinya curiga dan sudah mengantisipasi dengan cara meletakkan barang bukti sabu di sekitaran lokasi yang disetujui.
“Saat kita lakukan pemeriksaan badan, kita memang tidak menemukan barang bukti. Barang bukti kita dapat saat kita lakukan pencarian di sekitar lokasi berdiri. Setelah kita interogasi pelaku mengakui kalau barang bukti itu punya dia. Dari lokasi kita dapatkan dua bungkus plastik klip berisi sabu dibungkus uang pecahan dua ribu dan satu plastik klip kosong. Pengakuannya dia dapat pasokan dari seorang pria berinisial N warga tanjung balai. Masih kita kembangkan lagi,” ucap Wilson. (syaf/mtc/int)