TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Meski usianya sudah lebih 60 tahun, namun hal itu tidak membuat Ismail Siagian (62) memperbanyak ibadah. Ia malah tega mencabuli cucu kandungnya sendiri.
Kakek pelaku cabul di Asahan saat diperiksa polisi. |
Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai melalui Kasat Reskrim AKP Buju Martahan Habonaran Siahaan, Selasa (17/7) menyebutkan tersangka Ismail Siagian warga Dusun II Desa Sipaku Area Kabupaten Asahan tersebut diringkus berkat adanya laporan dari paman korban yang menyebutkan korban berinisial MA menjadi korban pencabulan orang dekatnya sendiri.
“Mendapatkan laporan tersebut tim UPPA langsung ke TKP dan melakukan koordinasi dengan keluarga korban, kemudian tim mengamankan pelaku di Jalan Jenderal Sudirman Gang Alpukat Kelurahan Pantai Johar Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” ujar Siahaan.
Lebih lanjut Siahaan menambahkan peristiwa memalukan ini berawal saat salah seorang keluarga melihat perbuatan Kakek ‘Cabul'ini.
Saat itu pakaian dalam korban yang masih duduk di bangku SD di peloroti tersangka untuk melampiaskan nafsunya
“Jadi tersangka kita jatuhi Pasal 81 ayat 2 Subs Pasal 82 ayat 1 dari UU RI No 35 Thn 2014 atas perubahan UU RI 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 thn Penjara,” jelasnya. (syaf/int)