TASLABNEWS, BANDA ACEH –Ratusan warga menyaksikan hukuman yang dijatuhkan kepada sepasang
gay dan 13 pelanggar syariat Islam di Aceh yang menjalani hukuman cambuk, Jumat
(13/7) di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheu, Banda Aceh.
gay dan 13 pelanggar syariat Islam di Aceh yang menjalani hukuman cambuk, Jumat
(13/7) di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheu, Banda Aceh.
Pasangan gay, yang dicambuk yakni M
Rustam dan Nyakrab. Keduanya dihukum cambuk masing-masing sebanyak 86 kali
cambuk. Pasangan gay dan 13 pelanggar Syariat lainnya tetap dicambuk dengan
disaksikan khayalak ramai di depan umum. Meski pergub hukuman cambuk telah
dikeluarkan oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Rustam dan Nyakrab. Keduanya dihukum cambuk masing-masing sebanyak 86 kali
cambuk. Pasangan gay dan 13 pelanggar Syariat lainnya tetap dicambuk dengan
disaksikan khayalak ramai di depan umum. Meski pergub hukuman cambuk telah
dikeluarkan oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Menurut Kasatpol PP dan WH Kota
Banda Aceh M Hidayat, eksekusi hukuman cambuk belum bisa digelar di dalam Lapas
karena belum adanya peraturan teknis penyelenggaran dalam Lapas.
Banda Aceh M Hidayat, eksekusi hukuman cambuk belum bisa digelar di dalam Lapas
karena belum adanya peraturan teknis penyelenggaran dalam Lapas.
“Dalam Pergub tidak ada teknis
eksekusi di Lapas, ada pasal menyebutkan terpidana perempuan dieksekusi oleh
algojo perempuan, tapi kita belum punya algojo perempuan, Pergub itu juga haras
disosialisasikan terlebih dahulu,” tutur Hidayat selepas penyelenggaraan
eksekusi cambuk.
eksekusi di Lapas, ada pasal menyebutkan terpidana perempuan dieksekusi oleh
algojo perempuan, tapi kita belum punya algojo perempuan, Pergub itu juga haras
disosialisasikan terlebih dahulu,” tutur Hidayat selepas penyelenggaraan
eksekusi cambuk.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri
(Kejari) Banda Aceh Erwin Desman, mengatakan, pihaknya hingga kini belum
menerima surat dari Kemenkumham terkait kesiapan Lapas untuk mempasilitasi
pelaksanaan hukuman cambuk.
(Kejari) Banda Aceh Erwin Desman, mengatakan, pihaknya hingga kini belum
menerima surat dari Kemenkumham terkait kesiapan Lapas untuk mempasilitasi
pelaksanaan hukuman cambuk.
Pergub mengenai hukuman cambuk
dilaksanakan didalam Lapas bertujuan agar, hukuman cambuk tidak disaksikan oleh
anak-anak dan menghindari banyaknya warga yang merekam eksekusi tersebut hingga
dapat mudah tersebar melaui media sosial dan menjadi hukuman seumur hidup bagi
para pelaku.
dilaksanakan didalam Lapas bertujuan agar, hukuman cambuk tidak disaksikan oleh
anak-anak dan menghindari banyaknya warga yang merekam eksekusi tersebut hingga
dapat mudah tersebar melaui media sosial dan menjadi hukuman seumur hidup bagi
para pelaku.
Makamah Syariah Kota Banda Aceh
memvonis pasangan gay tersebut dengan hukuman masing – masing 90 kali cambuk,
namun dikurangi 4 kali cambuk setelah melewati hukuman kurungan penjara selama
4 bulan.
memvonis pasangan gay tersebut dengan hukuman masing – masing 90 kali cambuk,
namun dikurangi 4 kali cambuk setelah melewati hukuman kurungan penjara selama
4 bulan.
“Pasangan gay ditangkap
beberapa bulan lalu dikawasan Simpang Dodik, ketelah ditangkap warga, kemudian
diserahkan ke polisi syariah,” ujar Kasatpol PP dan WH Banda Aceh Muhammad
Hidayat, selepas prosesi cambul.
beberapa bulan lalu dikawasan Simpang Dodik, ketelah ditangkap warga, kemudian
diserahkan ke polisi syariah,” ujar Kasatpol PP dan WH Banda Aceh Muhammad
Hidayat, selepas prosesi cambul.
Pasangan M. Rustam dan Nyakrab
merupakan pasangan gay yang kedua menjalani hukuman cambuk di Aceh.
merupakan pasangan gay yang kedua menjalani hukuman cambuk di Aceh.
Selain itu Dinas Syariat Islam Kota
Bnada Aceh juga memberikan hukuman cambuk pada 13 pelanggar lain, 9 pelanggar
(5 pasang) terkait Iktilath atau berkumpul ditempat sepi, 2 terpidana lainnya dihukum
terkait (khamar) atau terbukti mengonsumsi minuman beralkohol, masing – masing
menjalani hukuman cambuk 13 hingga 22 kali hukuman cambuk.(syaf/int)
Bnada Aceh juga memberikan hukuman cambuk pada 13 pelanggar lain, 9 pelanggar
(5 pasang) terkait Iktilath atau berkumpul ditempat sepi, 2 terpidana lainnya dihukum
terkait (khamar) atau terbukti mengonsumsi minuman beralkohol, masing – masing
menjalani hukuman cambuk 13 hingga 22 kali hukuman cambuk.(syaf/int)