![]() |
Penyerahan Diana ke Kejati NTT. |
“Dia diamankan oleh Imigrasi Tanjungbalai saat kembali dari Malaysia dengan menumpangi Kapal Ferry Ocean Star 2, menuju Pelabuhan Teluk Nibung. Kemudian Imigrasi menyerahkannya kepada Kejari Tanjungbalai, ” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Jumat (31/8) sore.
Sumanggar menjelaskan Diana adalah pelaku penjualan orang yang kabur saat pengalihan tahanan dikabulkan majelis hakim. Sehingga saat pembacaan putusan terpidana tidak hadir atau in absensia.
“Untuk menghindari kejaran petugas terpidana sempat berpindah-pindah tempat baik di Jakarta maupun Medan yang kemudian kabur ke Malaysia,” ucap Sumanggar.
Diana sendiri merupakan warga Tebingtinggi dan berprofesi sebagai penyalur TKI ke luar negeri. “iya memang itu profesinya, ” sebut Sumanggar.
Sementara itu, Kasi Tiga Intel Kejati NTT, Sukwanto menerangkan bahwa terpidana merupakan bagian dari sindikat penjualan orang internasional.
“Ada Sembilan orang, satu meninggal dan cuma Diana yang belum dihukum, ” terangnya.
Memang pelaku sudah dinyatakan buron semenjak Mei 2017 lalu, dan akhirnya tertangkap petugas imigrasi Tanjung Balai ketika hendak ke Tebing Tinggi menemui anggota keluarganya.
“Jadi kami mengucapkan terimakasih kepada Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak dan Kajari Tanjung Balai, Zulfikar Tanjung, yang langsung mengamankan terpidana saat memasuki Indonesia melalui pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” ucapnya.
Untuk selanjutnya, terpidana langsung diboyong ke Kupang guna pelaksanaan eksekusi dan menyerahkannya kepada pihak Lapas guna menjalani hukuman yang sudah diputuskan.
“Sepertinya dia tidak ajukan banding karena waktunya sudah lewat, ” sebut Sukwanto.
Diana Aman merupakan gembong perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur yang mengakibatkan kematian Yufrinda Selan yang meninggal di Malaysia beberapa waktu lalu. (Syaf/mjc/int)