TASLABNEWS, ASAHAN – Sebagai upaya penegakan hukum dan membrantas aksi premanisme, Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi SIk telah mengatensikan kepada Kapolsek Prapat Janji, untuk menangani dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap sopir bus pariwisata Ishak (53) yang dilakukan Udin Dolok (35), di Dusun VII Jati Sari Desa Tinggi Raja Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan.
![]() |
Surat Tanda Bukti Lapor Polisi penganiayaan sopir bus pariwisata. |
“Saya telah atensikan kasus dugaan penganiayaan sopir bus pariwisata kepada Kapolsek Prapat Janji untuk segera diungkap,” kata Kapolres kepada awak media di Mapolres Asahan, Sabtu (1/9).
Sebelumnya, korban warga Jalan Delima Kelurahan Sentang Kecamatan Kisaran Timur ini mengaku kepada awak media, telah dianiaya dua orang yang diduga preman di kawasan Jembatan Panjang Desa Tinggi Raja pada tanggal 2 Juli 2018 lalu.
“Mungkin pelaku bersama seorang temannya tak senang mobilnya terhenti karena ada sewa (penumpang) menyeberang jalan untuk ganti bus, masuk ke dalam bus pariwisata yang aku kemudikan,” kata Ishak.
Ishak melanjutkan, ketika mobilnya dicarter (disewa) untuk mengantarkan penumpang ke Kecamatan Balige, tiba-tiba Udin warga Dusun II Desa Tinngi Raja menghampirinya dan meminta surat izin mengemudi dan STNKnya.
“Aku menolak memberikan sebab aku tak kenal siapa pelaku, dia tak menunjukkan identitas dan kapasitasnya meminta surat kendaraan. Nah disitulah dia emosi dan mengatakan, kau tak kenal siapa aku ya?!! Usai mengatakan itu, aku ditonjoknya, menyebabkan aku sulit makan selama satu minggu,” tambah Ishak.
Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prapat Janji, terdaftar dengan nomor Surat Tanda Bukti Lapor Polisi : STBL/76/VII 2018/Ash P.Janji, lalu dilakukan visum.
Pak Polisi Tolong Tangkap Penganiaya Sopir Bus Pariwisata di Tinggi Raja
Sementara itu Ipul (28), keluarga korban bingung sebab proses laporan hampir dua bulan, namun pelaku belum juga ditangkap. Dia berharap polisi segera menangkap pelaku penganiayaan agar ketertiban dan kenyaman masyarakat untuk beraktivitas tidak diganggu preman jalanan lagi.
Menyikapi tudingan itu, Bripka A Sihombing selaku penyelidik kasus ini, mengatakan kepada wartawan melalui selulernya, akan menjemput paksa pelaku.
“Kita akan jemput paksa pelaku pada akhir Agustus 2018 sebab sudah dua kali surat panggilan resmi dari polsek belum dipenuhi Udin,” kata A Sihombing. (nal/syaf)
STBL korban penganiayaan (Sopir Bus Pariwisata berinitial Ishak).