Bayi yamg dijual ayahnya. |
Akibat perbuatannya, SK dan 4 orang lainnya ditangkap Polres Langsa-Polda Aceh. Keempat orang itu merupakan perantara dan pembeli bayi laki-laki tersebut.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Dusun Makmur, Gampong Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh.
“SK ditangkap karena telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (traficking). Pasalnya anaknya dijual kepada orang lain Rp 10 juta tanpa sepengetahuan atau izin dari isterinya,” kata Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma seperti dilansir dari ajnn.net, Jumat (12/10/2018).
Sementara perantara yang ditangkap dalam kasus human trafficking atau tindak pidana penjualan orang (TPPO) tersebut masing-masing berinisial JU (52), warga Desa Kebun Pabrik, Kecamatan Langsa Lama dan IS (60) warga Gampong Jawa, Kota Langsa.
Petugas juga menangkap pasangan suami istri (pasutri) pembeli bayi tersebut, yakni RO (42) dan MA (43), warga Jurong Tanoh Buju, Gampong Cot Ba’u, Kecamatan Suka Jaya, Sabang.
Saat tiba di rumah tersebut, mereka sudah ditunggu oleh RO dan MA. Kemudian dibuat surat serah terima bayi tersebut yang ditulis oleh IS dan ditanda tangani oleh SK atas nama ibu kandung anak tersebut atau istrinya SK dengan cara pemalsuan tanda tangan.
Usai ditandatangani surat pernyataan tersebut, RO dan MA menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada SK. Selanjutnya SK, JU dan IS langsung meninggalkan perumahan tersebut.
“Akibat perbuatannya, lima tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 jo Pasal 76F UU RI No. 35 tahun 2014 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (syaf/mdc/int)