Warga menyaksikan penemuan mayat. |
Petugas Polres OKUS yang melakukan penyelidikan, kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Akhirnya terkuak Akm lah yang membunuh AS dengan sadis.
Setelah melakukan pengejaran, Akm akhirnya ditangkap 10 jam kemudian di rumah kontrakan anaknya. Saat ditangkap, Akm mengakui perbuatannya. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ia dibawa ke Mapolres OKUS.
Menurut Kasat Reskrim Polres OKUS, AKP Kurniawi H Barmawi, tersangka mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati memergoki korban yang ingin memperkosa anak gadisnya.
Setelah AS roboh, tersangka dengan beringas memukuli korban secara membabi buta hingga tewas. Lalu, korban diseret ke kebun kopi sekitar 30 meter dari TKP dan menutupi jasadnya dengan rerumputan.
“Motifnya tersangka sakit hati karena korban mau memperkosa anaknya. Itu pengakuan tersangka,” ungkap AKP Kurniawi, Jumat (9/11/2018).
AKP Kurniawi mengatakan, usai kejadian tersangka melarikan diri ke rumah kontrakan anak lelakinya di Desa Berahsang, Kecamatan Kisam Tinggi, OKUS.
“Keduanya masih tinggal sekampung, karena mencurigakan dan ada keterangan saksi, pelaku mengarah ke tersangka dan akhirnya ditangkap,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman minimal 20 tahun penjara. Barang bukti yang disita berupa sepotong kayu kopi sebagai alat pembunuhan, pakaian yang dicuci tersangka usai membunuh, dan beberapa barang milik korban di TKP. (Syaf/mjc/int)