Barbutnya 2,78 gram sabu
TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara kembali berhasil mengamankan tiga orang pria dari tempat berbeda terkait dengan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. Dari ketiganya, diamankan barang bukti berupa Narkoba golongan I jenis sabu seberat 2,78 gram.
Ketiga tersangka. |
Kapolres Tanjungbalai yang dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH, Kamis (8/11) membenarkan penangkapan ketiga pria tersebut. Katanya, ketiga pria tersebut ditangkap dari tiga tempat berbeda berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas kegiatan dari ketiganya.
“Ketiga tersangka ditangkap dari tiga tempat berbeda atas dasar laporan dari masyarakat yang resah dengan kegiatan para tersangka. Dari ketiga tersangka, kita juga berhasil mengamankan barang bukti Narkoba golongan I jenis sabu dengan berat total 2,78 gram berikut dengan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar AKP Adi Haryono SH menjelaskan.
Barang bukti. |
Ketiga tersangka yang ditangkap dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika tersebut yakni Muhammar Khadafi (35), warga Gang Raja, Dusun I, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Ditangkap dari kawasan Jalan Bakhtiar Kusa, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada hari Senin, 5 November 2018 siang.
Barang bukti. |
Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,7 gram, 1 unit Handphone merk Advan warna hitam, 1 bungkus/kotak rokok merek Lucky Strike warna biru dan uang tunai senilai Rp99.000,-
Tersangka kedua adalah Sahar Gurning (41) warga Jalan Tugas Harapan, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Tersangka kedua ini ditangkap pada hari Senin 5 November 2018 malam saat duduk-duduk di kediamannya.
Dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,03 gram dan 1 buah kaca pirex untuk membakar sabu.
Tersangka ketiga adalah James Panjaitan (33), warga Jalan Jendral Sudirman, Km. 6, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Tersangka ketiga ini ditangkap dari kawasan Jalan Pattimura, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai pada hari Selasa, 6 November 2018 sore.
Dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,05 gram dan uang senilai Rp 25.000.
Saat ini, ketiga tersangka berikut dengan barang buktinya telah diamankan di Polres Tanjungbalai guna kepentingan proses hukum. (ign/mom)