• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Terbitkan SK PAW Anggota DPRD Kabupaten Palas, Gubsu Digugat ke PN Medan Medan-SP

26 Desember 2018
di Tak Berkategori
0 0
8
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, PALAS, Anggota DPRD Kabupaten Palas (Padang Lawas)  H Tongku Khalik Hasibuan SH, menggugat Gubsu Edy Rahmayadi ke PN Medan dan PTUN Medan. Gubsu digugat karena menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188.44/1478/2018 tentang pemberhentian dirinya selaku anggota DPRD Kabupaten Palas.

Gubsu Edy Rahmayadi
Gubsu Edy Rahmayadi 

Surat keputusan yang terbit pada (5/12)  2018 itu dituding cacat hukum dan melanggar Undang-Undang RI No 17 tahun 2014  tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

BacaJuga

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

17 Juni 2025
Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

19 Mei 2025

 ”Surat keputusan ini jelas cacat dan melanggar UU, karena klien kita masih masih melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi terkait proses pergantian antar waktu yang diajukan partainya,’’tegas  Najir Sarif Siregar, SH,  kuasa hukum penggugat kepada sejumlah wartawan di Medan, Sabtu (22/12), kemarin.

Selain gubsu menurut Najir, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Padang Lawas juga turut menjadi tergugat di Pengadilan Negeri Medan. Makanya, kepada pimpinan dewan dan anggota DPRD di Palas saat ini diminta agar tidak melakukan upaya maupun tindakan pun terkait usulan PAW dimaksud.

BERITA LAINNYA:

Edan, Aipda Saperio Pinem Oknum Personel Polres Asahan Kembali Lecehkan Agama Islam

Wakil Bupati Asahan Hadiri Open House di Rumah Dinas Kapolres

Belasan Sopir Bus di Tanjungbalai Ikuti Tes Urine

 Pasalnya, SK tersebut cacat hukum, bila dilaksanakan akan berimplikasi hukum bagi pelakunya. “Pasalnya bila mereka tetap melaksanakan PAW terhadap klien kita, maka kita menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap pimpinan dan anggota DPRD Palas,’’tegas Najir.

Pasalnya sebut Najir, sesuai UU MD3 dalam penjelasan Pasal 405 ayat (2) huruf h disebutkan: “Dalam hal anggota partai poltik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. “Nah aturan ini yang menurut kita dilanggar oleh Gubsu, makanya kita gugat ke pengadilan negeri dan PTUN,’’tegasnya.

Dijelaskan pula oleh Najir,  landasan hukum lainnya yang digunakan kliennya bertahan adalah Pasal 109 ayat (3) hurup b dan c  Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2010 tentang Pedoman penyusunan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang tata tertib perwakilan rakyat daerah,  yang mana intinya menyatakan usulan pemberhentian anggota DPRD harus disertai dengan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Terkait gugatan administrasi di PTUN sudah teregister dengan nomor 164/G/2018/PTUN.MDN tanggal 18 Desember 2018 lalu. Sedangkan gugatan perbuatan melawan hukum telah pula teregister di PN Medan dengan no:883/Pdt.G/2018/PN Mdn tertanggal 21 Desember 2018.

Dalam kesempatan itu Nazir menyayangkan sikap kurang hati-hati dari Gubsu Edy Rahmayadi dalam kasus ini.  Bahkan, Najir menduga Gubsu tidak mendapat informasi jelas dari staf maupun bawahannya terkait usulan PAW terhadap H. Tongku Khalik Hasibuan dan posisi hukum yang sedang berlangsung.

Padahal kata dia, surat penyampaian usulan PAW (Perggantian Antar Waktu) sebelumnya sudah pernah diajukan oleh Bupati Palas H Ali Sutan Harahap, tertanggal 19 Januari 2018 lalu kepada gubernur. Surat itu telah dijawab Sekda Propsu Ir H Ibnu S Hutomo MM, dalam surat balasan bernomor 170/1012,  tertanggal 31 Januari 2018.

Inti surat balasan itu menjelaskan, proses  PAW  (Pergantian Antar Waktu) anggota DPRD Padang lawas  atas nama H Tongku Khalik Hasibuan SH, dapat ditindaklanjuti bila upaya hukum yang bersangkutan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, disertai dengan salinan putusan dari pengadilan.

 ‘’Merujuk surat gubsu yang pertama, hendaknya gubsu meninjau kembali SK  Gubsu dimaksud,’’tegasnya.
Menurut advokat yang bernaung dibawah kantor hukum, Aurora Keadilan & Associates ini berharap Gubsu bertindak arif dan bijaksana.

Pasalnya, bila dilanjutkan akan lebih banyak mudaratnya ketimbang kebaikan bagi semua.

‘’Tunggulah sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap agar tidak menyalahi aturan dan undang-undang yang berlaku,’’harapnya.

Perjuangan H. Tongku Khalik Hasibuan SH untuk mempertahankan haknya tetap duduk menjadi anggota DPRD sudah berlangsung sejak 2016 lalu, bermula saat politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu diberhentikan menjadi kader dan proses PAW.

Namun Tongku Khalik Hasibuan yang pertamaka kali dilantik menjadi anggota DPRD tahun 2014 itu melakukan upaya hukum menggugat proses PAW tersebut di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan.

Hingga kini upaya hukum yang dijalaninya sesuai putusan PN Padang Sidimpuan Nomor:55/Pdt.G/2017/PN-Psp, tanggal 2 Juli 2018  saat ini sedang diperiksa dalam tingkat banding berdasarkan akta peryataan permohonan banding No 12/Pdt.Band/2018/PN-Psp, tanggal 6 Juli 2018. ‘’Dan saat ini saya masih banding di Pengadilan Tinggi dan belum putus,’’jelas Tongku Khalik Hasibuan. (ton/syaf)

Tags: HEADLINESUMUT
Berita Selanjutnya

25 Peserta Ikuti Turnament Badminton se-Asahan GM Pekat-IB

Nyemplung ke Kolam Ikan, Seorang Balita di Asahan Ditemukan Tewas

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

3 Desember 2025
Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

3 Desember 2025
Bupati Batubara Hadiri Penyuluhan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa

Bupati Batubara Hadiri Penyuluhan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa

3 Desember 2025
Bupati Batubara Tinjau Lokasi Banjir di Desa Sido Mulyo dan Tanjung Mulia

Bupati Batubara Tinjau Lokasi Banjir di Desa Sido Mulyo dan Tanjung Mulia

3 Desember 2025
Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

2 Desember 2025
Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

2 Desember 2025
Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

2 Desember 2025
Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

2 Desember 2025
Umam Damanik

Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

2 Desember 2025
DPRD Batubara menggelar RDP.

PD IWO Minta DPRD Batubara Bentuk Pansus, Terkait Plasma Perkebunan 20 Persen

2 Desember 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web