TASLABNEWS, BATUBARA– M Syah Putra alias Bombom (28), warga Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Batubara diringkus polisi di Kota Dumai, Riau, Sabtu (12/1/2019). Ia ditangkap karena mencuri harta kekasih yang dikenalnya melalui media sosial setelah terlebih dahulu meniduri kekasihnya.
Tersangka pencuri sepedamotor milik kekasihnya di Batubara. |
Kapolsek Indrapura, AKP D Habeahan, Selasa (15/1/2019) mengatakan, modus penggelapan sepedamotor yang dilakukan M Syah Putra dengan berpura-pura menjalin hubungan asmara dengan korbannya.
“Sudah ada 5 pengaduan yang diterima terkait penggelapan sepedamotor oleh tersangka ini,” kata Habeahan.
Dijelaskan Habeahan, semua korban Bombom adalah wanita. Pria itu selalu menaklukan korbannya dengan berpura-pura menjalin hubungan asmara. Begitu si wanita hanyut dengan bujuk rayunya, Bombon kemudian mulai mempreteli alias memoroti harta korban.
Korban terakhirnya adalah MW. Saat itu Bombom mengajak wanita berusia 25 tahun itu bertemu di sebuah hotel di kawasan Batubara. Setelah bertemu di hotel, mereka kemudian check in dan melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
“Ketika korban tertidur pulas, tersangka keluar dari kamar hotel lalu kabur melarikan sepedamotor milik korban,” lanjut Habeahan.
Korban baru tersadar pagi harinya dan melaporkan hal itu ke Polsek Indrapura.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa Bombom sedang berada di Kota Dumai, Riau.
“Mendapat informasi, tim Reskrim Polsek Indrapura kemudian meluncur ke Dumai. Tersangka berhasil diciduk di salah satu hotel di Kota Dumai, Sabtu, (12/01/2019) dan langsung diboyong ke Polsek Indrapura untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Habeahan.
Tersangka mengakui telah melarikan sepedamotor milik MW dan kemudian dijualnya di kawasan Simpang Kawat, Kecamatan Simpang Empat, Asahan.
“Namun tersangka M Syah Putra alias Bombom warga Indrapura ini dalam pemeriksaan awal mengaku kalau dia hanya melakukan 2 kali di Kecamatan Air Putih milik atas nama KS (25) dan Mispawati (25),” jelasnya.
Sementara itu, Habeahan menjelaskan bahwa pihaknya sudah berupaya mengejar penadah yang disebutkan M Syah Putra.
Tersangka, dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mjc/int/Syaf)