Tersangka narkoba yang diringkus polisi. |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono dalam keterangannya, Selasa (15/1/2019) menyebutkan, tersangka ditangkap di Jalan Masjid, Lingkungan I, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai.
Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip transparan berisi sabu seberat 150 gram, 2 plastik kresek warna hitam, 2 unit HP, masing-masing merk Samsung dan Vivo.
“Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di TKP ada beberapa orang laki-laki akan bertransaksi narkotika jenis sabu,” kata Adi Haryono.
Mendapat informasi tersebut, KBO, Kanit 2 dan Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Pada saat akan diamankan tersangka ini sedang duduk di dalam warung,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan 2 tas kresek diletakkan di atas kursi dekat dengan Abdurrahim. Setelah dibuka, ternyata berisi barang bukti yang ditemukan.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengatakan bahwa dia hanya disuruh seorang laki-laki berinisial HN, warga Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, untuk menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang dengan janji diberupa upah sejumlah Rp500.000,” ucapnya. (mjc/int/syaf)