TASLABNEWS, ASAHAN-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, penggunaan dana hibah Rp5,033 miliar lebih yang disalurkan Pemko Siantar ke KPU dan Panwas Siantar tidak bisa dipertanggung jawabkan dan melanggar peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006.
Rohman. |
Itu dikatakan Rohman kepada taslabnews, Selasa (19/2). Menurut Rohman sesuai hasil audit BPK, KPU menerima dana hibah Rp3,939 miliar, sedangkan pihak Panwas Siantar menerima Rp1,094 miliar untuk pelaksanaan pilkada 2015 di Siantar.
Tanpa adanya pertanggungjawaban penggunaan anggaran maka pihak KPU dan Panwaslu serta Pemko Siantar telah melanggar aturan menteri dalam negeri nomor 13.
Rohman menambahkan, hal itu
tertulis dalam buku hasil audit BPK RI nomor:47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2016.
Menurut Rohman, BPK menyebutkan hingga diterbitkanya buku hasil pemeriksaan penggunaan anggaran tidak jelas dan tak bisa dipertanggungjawabkan.
BPK meminta kepada Pemko Siantar untuk meminta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Rohman menduga ada indikasi kecurangan dalam penggunaan anggaran, sehingga panwas dan KPUD tidak bisa mempertanggungjawabkannya.
“Jadi wajar kalau KNPI Siantar dan warga mendesak agar Polres Siantar mengusut kasus dana hibah ini. Tujuannya agar warga tidak curiga dengan kinerja Polres Siantar dalam penegakan hukum,” ucap Rohman.
Masih dari Rohman, jika Polres Siantar tidak berani mengusut dana hibah ke KPU dan Panwaslu, warga curiga jangan-jangan pihak polres juga ada menerima hibah dari Pemko Siantar. (Syaf)