Ilustrasi perkosaan. |
Salah satu pelaku berhasil diringkus oleh tim Unit PPA Satreskrim Polres Muarojambi pada 31 Januari lalu di rumah tersangka di Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Muarojambi AKBP Mardiono, Selasa (5/2/2019).

Dalam keterangannya kepada petugas, korban mengaku diperkosa secara bergilir oleh segerombolan pemuda di dua tempat berbeda, di Rumah Adat Kabupaten Muarojambi dan di parkiran bawah Kantor Bupati Muarojambi di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.
“Kejadiannya pada bulan September lalu. Berbekal laporan korban yang tidak terima perbuatan pelaku, atas dasar laporan korban Lp/B-107/IX/2018 /ma.jambi/spkt, tanggal 24 September 2018, petugas melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres, Selasa (5/2/2019).
Cukup lama menyelidiki, akhirnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa para pelaku berada di Desa Pulau Kayu Aro.
Tidak menunggu lama, anggota Satreskrim, Satresnarkoba dan Satsabhara langsung meluncur ke TKP. Saat melakukan penggrebekan, para tersangka mengetahui keberadaan polisi.
Para tersangka berhasil melarikan d diri, naas seorang tersangka AL berhasil diringkus. Tersangka ditangkap saat bersembunyi di atap rumahnya.
“Tanpa perlawanan, tersangka berhasil dibekuk dan dibawa ke Polres Muarojambi untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan 6 pelaku rekan tersangka masih jadi buronan polisi,” tegas Mardiono.
Akibat perbuatannya, tersangka yang pengangguran tersebut terancam Pasal 285 KUHPidana “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan diancam karena melakukan perkosaan” dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Okc/int/Syaf)