TASLABNEWS, Tak terima diputuskan kekasihnya, AP (18), warga Dusun Jeghok, Desa Rejosari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri nekat menyebar video ia dan kekasihnya saat berhubungan badan layaknya suami istri.
Cuplikan foto video mesum |
Akibatnya, AP kini meringkuk di sel penjara. Video hubungan intim itu disebarkan kepada ibu pacarnya dan guru Bimbingan Konseling (BK), tempat sang pacar bersekolah.
AP berharap aksinya mengirim video hubungan intim bisa mempertahankan hubungan asmaranya dengan sang pacar, namun malah akibat ulahnya ia berurusan dengan polisi.
BACA BERITA LAINNYA:
Ibu asal Asahan Ini Dijambret di Jalan Lintas Kisaran-BP Mandoge
Selain Dirampok, Janda yang Dibunuh di Batubara Diduga Diperkosa Pelaku
AP secara gamblang memamerkan video asusilanya dengan sang kekasih yang masih di bawah umur berinisial AI (15), yang juga warga Jatisrono.
Video asusila tersebut dikirim AP kepada RA (45), ibu AI.
“Video dikirim beserta pesan bernada ancaman agar AI sudi menemui AP. Lalu RA mencari kebenaran kabar tersebut ke AI.
Ternyata benar, video mesum itu adalah mereka,” ujar Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti.
Tak hanya kepada ibu AI, AP juga mengirim video asusila tersebut via WhatsApp (WA) kepada guru mantan kekasihnya tersebut.
Selama berpacaran, AP dan AI melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.
AP juga merekam hubungan intimnya itu menggunakan kamera ponsel.
“Mereka pacaran. Selama itu sudah tiga kali melakukan hubungan suami istri.
Pelaku ternyata merekam adegan-adegan itu menggunakan kamera ponsel,” ujar Uri.
AP menyetubuhi AI pada 15 Desember 2018, tanggal 2, dan 19 Januari 2019.
Akibat tersebarnya video tersebut, pihak sekolah mengimbau agar AI pindah sekolah.
“Pihak sekolah mengimbau agar pihak orang tua mau memindahkan AI ke sekolah lain. Hal tersebut dimaksudkan demi keamanan dan kenyamanan AI melanjutkan studi,” tambahnya.
Namun usulan pihak sekolah ditentang keluarga karena menilai AI adalah korban.
“Orangtua korban tidak terima, lalu membuat laporan ke SPKT Polres Wonogiri. Kami akan selidiki lebih lanjut,” kata Uri.
Sementara itu, AP kini telah ditahan atas tuduhan penyebaran konten pornografi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Wonogiri. (Okc/int/Syaf)