TASLABNEWS, ASAHAN-Terhitung mulai Februari hingga Maret 2019, lima tersangka kasus pencabulan dari tiga kasus berhasil diringkus pihak Polres Asahan.
Tersangka pemerkosa di Asahan. |
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH saat menggelar temu pers di Mapolres Asahan, Rabu (20/3/2019) mengatakan, ke 5 tersangka merupakan pelaku pemerkosaan dan perampokan.
Kasus yang pertama terjadi pada tanggal 28 Februari 2019 lalu di kawasan jalan Nuri Baru Kelurahan Gambir Baru Kecamatan Kisaran Timur. Korban yang berinisial L br S (54) dipaksa untuk bersetubuh oleh seorang pria dan di ancam akan dibunuh apabila menolak.
BERITA LAINNYA:
Diduga Korban Perampokan, Nek Asal Tanjungbalai Ini Ditemukan Tewas Dengan 3 Luka di Leher
Mobil Terbakar di Garasi, 2 Balita di Asahan Tewas Terpanggang
Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka Samuel Giawa (45) di kawasan jalan Kasuari Kecamatan Kisaran Timur.
Kasus yang kedua terjadi pada tanggal 11 Maret 2019 lalu. Seorang wanita yang masih berusia 15 tahun menjadi korban perkosaan oleh 4 orang pria di kawasan Dusun IV, Desa Pasar Lembu, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Saat itu, korban yang berinisial YN (15) bersama dua orang temannya yang sedang nongkrong di lokasi kejadian di datangi oleh 4 orang laki-laki.
Korban YN langsung ditarik oleh salah seorang pelaku berinisial R (DPO), sementara 2 orang temannya diusir dengan ancaman.
Tersangka pemerkosa di Asahan. |
Korban yang tidak berdaya lalu disetubuhi secara bergantian oleh ke 4 pelaku. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, para pelaku mengambil handphone dan cincin emas milik korban, dan mengantar korban ke rumah temannya.
Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtua nya dan membuat laporan kepada pihak Kepolisian.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan meringkus 3 orang pelaku yakni R-T alias A, ES alias P alias K alias O dan tersangka A. Sementara tersangka R kini masih dalam pencarian petugas (DPO).
Sementara kasus yang ketiga terjadi 16 Maret 2019 lalu, di jalan Arwana Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Timur. Seorang Kakek berinisial JM (70) tega mencabuli bocah berusia 5 tahun di rumah korban.
Perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan tersangka sambil mengiming-imingi korban akan dibelikan boneka agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Namun warga setempat merasa ada yang tidak beres di rumah korban dan melakukan penggerebekan, dan ditemukan pelaku bersama korban dalam keadaan tidak berbusana.
Warga lalu membawa pelaku ke Polres Asahan untuk di proses secara hukum.
“Jadi untuk kasus yang kedua, selain melakukan pemerkosaan, ke 4 pelaku juga melakukan perampokan barang berharga milik korban. Tiga orang sudah kita amankan, sementara 1 orang lagi masih dalam pencarian,” ujar Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja.
Para pelaku akan di jerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 365 ayat (1) subsider Pasal 363 ayat (1) ke 4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Syaf)