TASLABNEWS, SIMALUNGUN-Gara-gara istrinya telat pulang dari ladang, Bangun Ambarita (44) itu tega membacoki istrinya Herita br Aritonang (53) menggunakan sebilah parang.
Tersangka saat diamankan polisi. |
Akibat insiden itu, warga Nagori Sipangan Bolon Induk, Kecamaran Girsang Sipangan Bolon (Girsip), Simalungun, tersebut diringkus polisi.
Sementara istrinya harus mendapat sejumlah jahitan di bagian betis, akibat luka bacok yang dialaminya dan dirawat inap di RS umum Parapat.
Kapolsek Parapat AKP Bambang Priyatno SSos, Selasa (5/3/2019) membenarkan adanya laporan aksi tindak pidana penganiayaan berat dan kekerasan dalam rumah tangga.
BERITA LAINNYA:
Menurut Bambang, insiden itu terjadi tepatnya di depan rumah Masih Sinaga, yang tak jauh dari kediaman pasangan suami istri tersebut, Jumat (1/3/2019), sekira pukul 18.00 Wib.
Saat itu Ambarita yang sudah mabuk mencari istrinya karena belum juga pulang ke rumah. Tak jauh dari kediaman mereka, pria itu kemudian berpapasan dengan istrinya. Spontan, dia pun memarahi istrinya itu.
“Masih pulangnya rupanya kau?” ucap Ambarita kepada istrinya seperti ditirukan kapolsek.
Mengetahui hardikan suaminya yang sudah mabuk, Herita pun berusaha mengalah.
“Salah lah aku pak! Tadi kerjaannya gantung dan harus diselesaikan di ladang,” katanya.
Mendengar jawaban sang istri, Ambarita bukannya mereda kemarahannya. Malah sebaliknya, pria itu langsung mencabut parang yang sudah diselipkan di pinggangnya.
Herita yang melihat suaminya sudah kesetanan pun langsung lari ketakutan. Naas, perempuan itu terjatuh saat dikejar suaminya.
Melihat istrinya terjatuh, Ambarita semakin kesetanan dan langsung membacok kaki istrinya. Sabetan parang tepat mengenai betis kanan dan kiri Herita.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung menarik Ambarita dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan, personel Polsek Parapat dipimpin langsung oleh AKP Bambang Priyatno segera turun ke lokasi kejadian dan selanjutnya serta mencari keberadaan Ambarita.
Beberapa jam diintai, pria itu akhirnya ditangkap saat hendak pulang ke rumahnya.
Ketika diinterogasi, Ambarita mengakui perbuatannya. Polisi kemudian memboyong pria itu ke Mapolsek Parapat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Herita ketika itu langsung dibawa warga setempat ke RSU Parapat untuk mendapatkan perawatan medis. Wanita itu kemudian membuat pengaduan resmi ke Mapolsek Parapat sesuai Surat Laporan nomor: LP/16/III/2019, tanggal 1 Maret 2019. (mjc/int/syaf)