• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Senin, 19 Oktober 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
  • Home
  • Tanjungbalai
    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

  • Asahan
    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

  • Asahan
    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Idap Gangguan Jiwa, Pembunuh Bocah 5 Tahun di Tapsel Tak Dipenjara

4 April 2019
di Tak Berkategori
0 0
1
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp
TASLABNEWS, TAPSEL- Meski terbukti bersalah, Sahad Gadang Tarihoran (28), terdakwa pembunuhan anak di Tapanuli Selatan dibebaskan dari hukuman penjara karena mengidap gangguan jiwa.
Tersangka pelaku pembunuhan di Tapsel.
Tersangka pelaku pembunuhan di Tapsel.
Meski begitu, hakim di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan menyatakan pria itu terbukti bersalah dan harus menjalani pengobatan di rumah sakit jiwa.

Sahat sebelumnya ditangkap dan ditahan sejak 10 Oktober 2018 lalu berdasarkan Surat Penangkapan nomor: SP.Kap/172/X/2018/Reskrim, setelah membacok bocah berusia 5 tahun hingga tewas, di dekat kediamannya, Dusun Muara Pardomuan, Desa Tandihat, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan.

BACA JUGA

Diduga Patah Hati karena Pacar Dilamar Pria Lain, Warga Bandar Pulau Gantung Diri


BacaJuga

Bupati Batubara Siapkan Fasilitas Ekspor Produk UMKM dan Hasil Pertanian

15 Agustus 2026
Tes

Bahas Sinkronisasi IKK, Plh. Wali Kota Tanjungbalai Kunjungi BPS Sumut

10 Juni 2026
Plh Wali Kota Tanjungbalai Datangi Pertamina Patra Niaga Ragional Sumbagut

Plh Wali Kota Tanjungbalai Datangi Pertamina Patra Niaga Ragional Sumbagut

10 Juni 2026
Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025

Coba Peras Orangtua Terduga Bandar Narkoba, 3 Oknum Polsek dan Wartawan Diringkus Polisi

Pria itu kemudian didakwa sebagaimana disebutkan dalam pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang PERPU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 44 KUHPidana.

Kasus ini sebelumnya telah disidangkan di PN Padangsidimpuan dimana Sahat selaku terdakwa saat itu didampingi M Sahor Bangun Ritonga SH MH, yang bertindak sebagai penasehat hukumnya.

Dalam proses persidangan tersebut, Sahat yang diduga menderita kelainan jiwa terlihat hanya diam tertunduk dan sekali-kali tertawa menghadap ke bawah.

Seringkali, ketika majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum meminta Sahat berbicara, tapi tak digubris.

Akhirnya, dihadirkan saksi ahli dari Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem Sumatera Utara, yaitu Dr Evalina Paranginangin SpKJ.

Dalam keterangannya, saksi ahli menjelaskan bahwa terdakwa Sahat mengalami gangguan jiwa yang disebut Skizofrenia Paranoid dan retardasi mental.

“Sesuai dengan pemeriksaan MMPI pada tanggal 04 Desember 2018, bahwa penyakit tersebut tidak bisa membedakan mana khayalan dan kenyataan. Bahwa yang menderita penyakit tersebut juga tidak sadar apa yang mereka perbuat, semua perbuatan yang mereka lakukan terjadi dibawah alam sadarnya,” jelas Sahor mengulang pernyataan saksi ahli.

“Sahat Gadang Tarihoran juga sangat berbahaya apabila dibiarkan berbaur dengan khalayak umum, sehingga dengan kondisi itu, Sahat harusnya dirawat dan diberi obat secara rutin untuk kesembuhannya,” imbuhnya.

Sesuai putusan register nomor: 54/Pid.Sus/2019/PN PSP, Hasnul Tambunan SH MH selaku hakim ketua yang memimpin persidangan memutuskan terdakwa Sahat Gadang Tarihoran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia’.

Menyatakan bahwa terdakwa pada waktu melakukan perbuatannya tersebut tidak mampu bertanggungjawab karena adanya gangguan jiwa dan oleh karena itu melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslaag van recht vervolging).

Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Memerintahkan agar terdakwa dimasukkan ke rumah sakit jiwa selama 1 tahun sebagai waktu percobaan.

Menyatakan barang bukti berupa 1 stel baju kaos bola,
1 parang bergagang kayu ukuran panjang kurang lebih 50 cm.

Menetapkan agar biaya perkara sejumlah Rp5 ribu dibebankan kepada Negara.

M Sahor Bangun Ritonga SH MH, selaku penasehat hukum Sahat, Rabu (3/4/2019) kemarin menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya anak dari Mariduk Panggabean yang menjadi korban dalam peristiwa itu.

“Perlu saya terangkan agar di masyarakat tidak menjadi tafsiran yang bias tentang perkara ini. Bahwa hukum positif negara kita dikenal sebagai aturan hukum yang harus kita patuhi sebagai warga negara,” kata Sahor.

“Bahwa hukum positif tersebut dalam perkara ini ialah KUHP dan UU perlindungan Anak sehingga pada perkara ini dijelaskan pasal 44 KUHP yaitu “Seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggung karena penyakit’,” imbuhnya.

Dengan putusan hakim tersebut, keluarga dan masyarakat umum harus mematuhinya.

Sahor juga mengapresiasi putusan dari majelis hakim PN Padangsidimpuan yang mengadili perkara ini. Majelis hakim, menurut Sahor, telah objektif menilai terdakwa sehingga penerapan hukum dalam perkara ini sesuai dengan apa yang terjadi dalam persidangan dan aturan hukum di Indonesia yang diharapkan selama ini.

Di lain sisi, Sahor mengkritisi pemerintah yaitu Dinas Sosial Tapanuli Selatan, karena dia menilai ada kelalaian dari Dinas Sosial atas keadaan ini.

“Andaikata Dinas Sosial melaksanakan upaya pencegahan yaitu dengan cara menangkap orang yang memiliki penyakit kejiwaan di Tapanuli Selatan, maka tentunya tidak akan terjadi hal yang demikian,” tuturnya.

“Saya berharap, Dinas Sosial ke depannya bisa melaksanakan peraturan perundang-undangan yang ada yaitu, bagi penderita cacat mental, diatur hak-haknya dalam pasal 42 UU HAM,” jelas Sahor.

“Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” imbuh Sahor menjelaskan bunyi pasal tersebut.

“Oleh karena itu Dinas Sosial tentunya dapat melakukan upaya yaitu orang cacat mentaltersebut dimasukkan ke rumah sakit jiwa atau setidak-tidaknya panti sosial untuk mendapat perawatan yang semestinya dan agar tidak mengganggu masyarakat sekitar,” pungkas Sahor.

Sekedar informasi, Sahat sebelumnya telah membacok bocah M Panggabean (5) menggunakan sebilah parang, Senin (8/10/2018) silam. Pria yang juga tetangga korban itu sebelumnya sempat dipasung oleh keluarganya.

Namun, Sahat lepas dari pasungannya pada Senin (8/10/2018) dan tak berapa lama sesudahnya, dia membacok M Panggabean saat korban bermain di halaman rumah. 

Bocah malang itu tewas seketika dengan luka bacok di kepala bagian belakang. (mjc/int/Syaf)
Tags: HEADLINETABAGSEL
Berita Selanjutnya

Warga Jalan Diponegoro Siantar Ini Cabuli Bocah 4 Tahun

Nyebrang Jalan Ditabrak Bus, Warga Simalungun Tewas

Berita Terbaru

Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

19 Oktober 2026
Ketua Umum PC IMM Batubara, Abdillah Tarigan

IMM Batubara Dukung Polres Berantas Narkoba

19 Oktober 2026
Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

18 Oktober 2026
Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

18 Oktober 2026
Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

18 Oktober 2026
Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

17 Oktober 2026
Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

17 Oktober 2026
IWO Samosir dan Yayasan Pusuk Buhit Bagi Masker dan Makan Siang ke Warga

IWO Samosir dan Yayasan Pusuk Buhit Bagi Masker dan Makan Siang ke Warga

17 Oktober 2026
IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

17 Oktober 2026
Tersangka saat di kantor polisi.

Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

16 Oktober 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web