• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Kamis, 4 Desember 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Idap Gangguan Jiwa, Pembunuh Bocah 5 Tahun di Tapsel Tak Dipenjara

4 April 2019
di Tak Berkategori
0 0
1
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp
TASLABNEWS, TAPSEL- Meski terbukti bersalah, Sahad Gadang Tarihoran (28), terdakwa pembunuhan anak di Tapanuli Selatan dibebaskan dari hukuman penjara karena mengidap gangguan jiwa.
Tersangka pelaku pembunuhan di Tapsel.
Tersangka pelaku pembunuhan di Tapsel.
Meski begitu, hakim di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan menyatakan pria itu terbukti bersalah dan harus menjalani pengobatan di rumah sakit jiwa.

Sahat sebelumnya ditangkap dan ditahan sejak 10 Oktober 2018 lalu berdasarkan Surat Penangkapan nomor: SP.Kap/172/X/2018/Reskrim, setelah membacok bocah berusia 5 tahun hingga tewas, di dekat kediamannya, Dusun Muara Pardomuan, Desa Tandihat, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan.

BACA JUGA

Diduga Patah Hati karena Pacar Dilamar Pria Lain, Warga Bandar Pulau Gantung Diri


BacaJuga

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

17 Juni 2025
Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

19 Mei 2025

Coba Peras Orangtua Terduga Bandar Narkoba, 3 Oknum Polsek dan Wartawan Diringkus Polisi

Pria itu kemudian didakwa sebagaimana disebutkan dalam pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang PERPU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 44 KUHPidana.

Kasus ini sebelumnya telah disidangkan di PN Padangsidimpuan dimana Sahat selaku terdakwa saat itu didampingi M Sahor Bangun Ritonga SH MH, yang bertindak sebagai penasehat hukumnya.

Dalam proses persidangan tersebut, Sahat yang diduga menderita kelainan jiwa terlihat hanya diam tertunduk dan sekali-kali tertawa menghadap ke bawah.

Seringkali, ketika majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum meminta Sahat berbicara, tapi tak digubris.

Akhirnya, dihadirkan saksi ahli dari Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem Sumatera Utara, yaitu Dr Evalina Paranginangin SpKJ.

Dalam keterangannya, saksi ahli menjelaskan bahwa terdakwa Sahat mengalami gangguan jiwa yang disebut Skizofrenia Paranoid dan retardasi mental.

“Sesuai dengan pemeriksaan MMPI pada tanggal 04 Desember 2018, bahwa penyakit tersebut tidak bisa membedakan mana khayalan dan kenyataan. Bahwa yang menderita penyakit tersebut juga tidak sadar apa yang mereka perbuat, semua perbuatan yang mereka lakukan terjadi dibawah alam sadarnya,” jelas Sahor mengulang pernyataan saksi ahli.

“Sahat Gadang Tarihoran juga sangat berbahaya apabila dibiarkan berbaur dengan khalayak umum, sehingga dengan kondisi itu, Sahat harusnya dirawat dan diberi obat secara rutin untuk kesembuhannya,” imbuhnya.

Sesuai putusan register nomor: 54/Pid.Sus/2019/PN PSP, Hasnul Tambunan SH MH selaku hakim ketua yang memimpin persidangan memutuskan terdakwa Sahat Gadang Tarihoran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia’.

Menyatakan bahwa terdakwa pada waktu melakukan perbuatannya tersebut tidak mampu bertanggungjawab karena adanya gangguan jiwa dan oleh karena itu melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslaag van recht vervolging).

Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Memerintahkan agar terdakwa dimasukkan ke rumah sakit jiwa selama 1 tahun sebagai waktu percobaan.

Menyatakan barang bukti berupa 1 stel baju kaos bola,
1 parang bergagang kayu ukuran panjang kurang lebih 50 cm.

Menetapkan agar biaya perkara sejumlah Rp5 ribu dibebankan kepada Negara.

M Sahor Bangun Ritonga SH MH, selaku penasehat hukum Sahat, Rabu (3/4/2019) kemarin menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya anak dari Mariduk Panggabean yang menjadi korban dalam peristiwa itu.

“Perlu saya terangkan agar di masyarakat tidak menjadi tafsiran yang bias tentang perkara ini. Bahwa hukum positif negara kita dikenal sebagai aturan hukum yang harus kita patuhi sebagai warga negara,” kata Sahor.

“Bahwa hukum positif tersebut dalam perkara ini ialah KUHP dan UU perlindungan Anak sehingga pada perkara ini dijelaskan pasal 44 KUHP yaitu “Seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggung karena penyakit’,” imbuhnya.

Dengan putusan hakim tersebut, keluarga dan masyarakat umum harus mematuhinya.

Sahor juga mengapresiasi putusan dari majelis hakim PN Padangsidimpuan yang mengadili perkara ini. Majelis hakim, menurut Sahor, telah objektif menilai terdakwa sehingga penerapan hukum dalam perkara ini sesuai dengan apa yang terjadi dalam persidangan dan aturan hukum di Indonesia yang diharapkan selama ini.

Di lain sisi, Sahor mengkritisi pemerintah yaitu Dinas Sosial Tapanuli Selatan, karena dia menilai ada kelalaian dari Dinas Sosial atas keadaan ini.

“Andaikata Dinas Sosial melaksanakan upaya pencegahan yaitu dengan cara menangkap orang yang memiliki penyakit kejiwaan di Tapanuli Selatan, maka tentunya tidak akan terjadi hal yang demikian,” tuturnya.

“Saya berharap, Dinas Sosial ke depannya bisa melaksanakan peraturan perundang-undangan yang ada yaitu, bagi penderita cacat mental, diatur hak-haknya dalam pasal 42 UU HAM,” jelas Sahor.

“Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” imbuh Sahor menjelaskan bunyi pasal tersebut.

“Oleh karena itu Dinas Sosial tentunya dapat melakukan upaya yaitu orang cacat mentaltersebut dimasukkan ke rumah sakit jiwa atau setidak-tidaknya panti sosial untuk mendapat perawatan yang semestinya dan agar tidak mengganggu masyarakat sekitar,” pungkas Sahor.

Sekedar informasi, Sahat sebelumnya telah membacok bocah M Panggabean (5) menggunakan sebilah parang, Senin (8/10/2018) silam. Pria yang juga tetangga korban itu sebelumnya sempat dipasung oleh keluarganya.

Namun, Sahat lepas dari pasungannya pada Senin (8/10/2018) dan tak berapa lama sesudahnya, dia membacok M Panggabean saat korban bermain di halaman rumah. 

Bocah malang itu tewas seketika dengan luka bacok di kepala bagian belakang. (mjc/int/Syaf)
Tags: HEADLINETABAGSEL
Berita Selanjutnya

Warga Jalan Diponegoro Siantar Ini Cabuli Bocah 4 Tahun

Nyebrang Jalan Ditabrak Bus, Warga Simalungun Tewas

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

3 Desember 2025
Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

3 Desember 2025
Bupati Batubara Hadiri Penyuluhan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa

Bupati Batubara Hadiri Penyuluhan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa

3 Desember 2025
Bupati Batubara Tinjau Lokasi Banjir di Desa Sido Mulyo dan Tanjung Mulia

Bupati Batubara Tinjau Lokasi Banjir di Desa Sido Mulyo dan Tanjung Mulia

3 Desember 2025
Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

2 Desember 2025
Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

2 Desember 2025
Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

2 Desember 2025
Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

2 Desember 2025
Umam Damanik

Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

2 Desember 2025
DPRD Batubara menggelar RDP.

PD IWO Minta DPRD Batubara Bentuk Pansus, Terkait Plasma Perkebunan 20 Persen

2 Desember 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web