TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Lima bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu disita Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dari 2 nelayan asal Tanjungbalai.
Kedua tersangka. |
“Dari tersangka Endang disita barang bukti, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,5 gram, dan dari Kaswid disita 4 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,03 gram,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Rabu (3/4/2019).
Kedua nelayan, Endang Harianto Hasibuan (42), warga Jalan Rambung, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar dan Kaswid Rambe (53) warga Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, ditangkap dari 2 lokasi berbeda.
Kedua nelayan, Endang Harianto Hasibuan (42), warga Jalan Rambung, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar dan Kaswid Rambe (53) warga Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, ditangkap dari 2 lokasi berbeda.
Ditambahkan Kapolres, selain barang bukti berupa narkotika jenis sabu, personil juga menyita 1 unit hp merek Polytron warna hitam,1 plastik asoy warna hitam dan uang sejumlah Rp286.000, 7 plastik klip kosong, 1 dompet kecil warna coklat dan 1 dompet kain warna biru.
BERITA LAINNYA:
Kedua tersangka mengakui narkotika jenis sabu itu diperoleh dari laki-laki bernisial GD dan FJ. Saat ini personil masih melakukan pencarian keduanya.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk pengembangan,” pungkas Irfan.(ign/mom)