• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Senin, 13 Oktober 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Warga

    Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Warga

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

    Jadi Pengedar Sabu, Warga Sei Jawi - Jawi Diamankan Polres Tanjungbalai

    Jadi Pengedar Sabu, Warga Sei Jawi – Jawi Diamankan Polres Tanjungbalai

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light Patrol

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light Patrol

    Personel Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Pengaturan Jalan di Pagi Hari

    Personel Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Pengaturan Jalan di Pagi Hari

  • Asahan
    Kedua tersangka saat di kantor polisi.

    Di Bagan Asahan Baru, Ibu Ajak Anaknya Edarkan Sabu 

    Korban yang tewas gantung diri.

    Pria 28 Tahun di Asahan Ditemukan Tergantung Dalam Kamar

    Kedua tersangka saat di kantor polisi.

    Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Asahan Diringkus Polisi

    Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

    Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Warga

    Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Warga

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

    Jadi Pengedar Sabu, Warga Sei Jawi - Jawi Diamankan Polres Tanjungbalai

    Jadi Pengedar Sabu, Warga Sei Jawi – Jawi Diamankan Polres Tanjungbalai

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light Patrol

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light Patrol

    Personel Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Pengaturan Jalan di Pagi Hari

    Personel Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Pengaturan Jalan di Pagi Hari

  • Asahan
    Kedua tersangka saat di kantor polisi.

    Di Bagan Asahan Baru, Ibu Ajak Anaknya Edarkan Sabu 

    Korban yang tewas gantung diri.

    Pria 28 Tahun di Asahan Ditemukan Tergantung Dalam Kamar

    Kedua tersangka saat di kantor polisi.

    Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Asahan Diringkus Polisi

    Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

    Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Tulis Kalimat “Copot Kapoldasu,” M Yusroh Hasibuan Divonis 9 Bulan Penjara

11 April 2019
di Tak Berkategori
0 0
1
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp
TASLABNEWS, BATUBARA-Oknum wartawan media online di Kabupaten Batubara Muhammad Yusroh Hasibuan dihukum 9 bulan penjara.
Sidang M Yusroh
Sidang M Yusroh
Vonis yang dijatuhkan kepadanya lantaran menuliskan kalimat “copot Kapoldasu” di Whatsapp Grup (WAG) Berita Batubara (online). Dia dinyatakan terbukti melanggar Undang-undang mengenai informasi transaksi dan elektronik

BACA BERITA LAINNYA:

Digerebek Istri sedang Bermesraan, Oknum PNS di Simalungun Ternyata Sudah Nikahi Wanita Lain


Bikin Malu, Miliki Sabu, Caleg DPRD Tanjungbalai Ditangkap


2 Tersangka Narkoba di Tanjungbalai Diringkus


Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumut, Kamis (11/4).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan,” kata Ulina.

BacaJuga

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

17 Juni 2025
Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

19 Mei 2025
Pemkab Labuhanbatu Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

Pemkab Labuhanbatu Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

18 Maret 2025

Yusroh dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 316 KUHPidana.

Yusroh terbukti bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Nur meminta agar Yusroh dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan majelis hakim, pihak terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan masih pikir-pikir.

“Kita belum menyatakan sikap upaya hukum. Kita mempertimbangkan terdakwa. kita masih berdiskusi dengan terdakwa, nanti akan disampaikan banding atau tidak,” ucap Maswan Tambak, penasihat hukum Yusro.

Maswan menambahkan, pihaknya kecewa atas putusan itu. Menurut mereka, jaksa tidak bisa membuktikan apa yang didakwakan. 

“Artinya kita berpendapat itu bukan tindak pidana, karena kalimat “copot Kapoldasu” itu bukan pasal pidana, itu kan jabatan. Selain itu Yusro kan waktu itu memberikan informasi kepada wartawan,” jelasnya.

Yusroh membuat postingan di Whatsapp Grup (WAG) Berita Batubara (online) pada Kamis tanggal 27 September 2018 sekira pukul 13.02 Wib. 

Awalnya, dia mem-posting gambar unjuk rasa di depan Polres Pematang Siantar yang terjadi pada Kamis (27/9/2018). 
Beberapa anggota grup bertanya tentang gambar yang dikirim Yusroh. Dia menjawab dengan kalimat “Siantar simalungun, Gmni, GMKI, HMI, Himmah BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan refresif oknum Polri .Copot Kapoldasu”

Dalam dakwaan disebutkan bahwa setelah membaca screenshot postingan Yusroh, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto merasa dipermalukan atau direndahkan martabatnya. Dia membuat surat laporan pengaduan ke piket SPK Polda Sumut.

Ahli ITE Mohammad Fadly Syahputra menyatakan tidak ada rekayasa atau editan pada postingan itu. Sementara ahli bahasa Agus Bambang Hermanto pada pokoknya menyatakan bahwa kalimat “Copot Kapoldasu” yang dikirim terdakwa adalah kalimat yang menuntut untuk membebastugaskan Kapolda Sumut, yang dapat menyebabkan Irjen Pol Agus Andrianto merasa dipermalukan atau direndahkan martabatnya sebagai Kapolda Sumut.

Seperti diberitakan, Yusroh ditangkap petugas Polda Sumut pada 7 November 2018. Unjuk rasa terjadi untuk memprotes penangkapan ini. (mjc/int/Syaf)

Tags: BatubaraHEADLINE
Berita Selanjutnya

Dua Pengguna Sabu Ditangkap Polsek Stabat, Seorang Berhasil Lolos

Nganggur, Warga Sei Lepan Jual Sabu

Berita Terbaru

Kedua tersangka saat di kantor polisi.

Di Bagan Asahan Baru, Ibu Ajak Anaknya Edarkan Sabu 

13 Oktober 2025
Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Warga

Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Warga

13 Oktober 2025
Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

13 Oktober 2025
Tes

Pemkab Labuhanbatu Gelar Acara Pengukuhan Generasi Berencana

12 Oktober 2025
Lapas Labuhan Ruku Gelar Razia Gabungan Bersama TNI dan Polri

Lapas Labuhan Ruku Gelar Razia Gabungan Bersama TNI dan Polri

12 Oktober 2025
Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Family Support Group

Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Family Support Group

12 Oktober 2025
Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir Hasan Heri Rambe (kanan) dan Sekretaris Dinas Pertanian Labuhanbatu Lidyawati Harahap SPSi MAP. (kiri).

Sekda Labuhanbatu Buka Rapat Sosialisasi RAD-KSB

11 Oktober 2025
Korban yang tewas gantung diri.

Pria 28 Tahun di Asahan Ditemukan Tergantung Dalam Kamar

10 Oktober 2025
Kedua tersangka saat di kantor polisi.

Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Asahan Diringkus Polisi

10 Oktober 2025
Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

10 Oktober 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web