• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Senin, 19 Oktober 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
  • Home
  • Tanjungbalai
    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

  • Asahan
    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

  • Asahan
    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Tulis Kalimat “Copot Kapoldasu,” M Yusroh Hasibuan Divonis 9 Bulan Penjara

11 April 2019
di Tak Berkategori
0 0
3
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp
TASLABNEWS, BATUBARA-Oknum wartawan media online di Kabupaten Batubara Muhammad Yusroh Hasibuan dihukum 9 bulan penjara.
Sidang M Yusroh
Sidang M Yusroh
Vonis yang dijatuhkan kepadanya lantaran menuliskan kalimat “copot Kapoldasu” di Whatsapp Grup (WAG) Berita Batubara (online). Dia dinyatakan terbukti melanggar Undang-undang mengenai informasi transaksi dan elektronik

BACA BERITA LAINNYA:

Digerebek Istri sedang Bermesraan, Oknum PNS di Simalungun Ternyata Sudah Nikahi Wanita Lain


Bikin Malu, Miliki Sabu, Caleg DPRD Tanjungbalai Ditangkap


2 Tersangka Narkoba di Tanjungbalai Diringkus


Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumut, Kamis (11/4).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan,” kata Ulina.

BacaJuga

Bupati Batubara Siapkan Fasilitas Ekspor Produk UMKM dan Hasil Pertanian

15 Agustus 2026
Tes

Bahas Sinkronisasi IKK, Plh. Wali Kota Tanjungbalai Kunjungi BPS Sumut

10 Juni 2026
Plh Wali Kota Tanjungbalai Datangi Pertamina Patra Niaga Ragional Sumbagut

Plh Wali Kota Tanjungbalai Datangi Pertamina Patra Niaga Ragional Sumbagut

10 Juni 2026
Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025

Yusroh dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 316 KUHPidana.

Yusroh terbukti bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Nur meminta agar Yusroh dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan majelis hakim, pihak terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan masih pikir-pikir.

“Kita belum menyatakan sikap upaya hukum. Kita mempertimbangkan terdakwa. kita masih berdiskusi dengan terdakwa, nanti akan disampaikan banding atau tidak,” ucap Maswan Tambak, penasihat hukum Yusro.

Maswan menambahkan, pihaknya kecewa atas putusan itu. Menurut mereka, jaksa tidak bisa membuktikan apa yang didakwakan. 

“Artinya kita berpendapat itu bukan tindak pidana, karena kalimat “copot Kapoldasu” itu bukan pasal pidana, itu kan jabatan. Selain itu Yusro kan waktu itu memberikan informasi kepada wartawan,” jelasnya.

Yusroh membuat postingan di Whatsapp Grup (WAG) Berita Batubara (online) pada Kamis tanggal 27 September 2018 sekira pukul 13.02 Wib. 

Awalnya, dia mem-posting gambar unjuk rasa di depan Polres Pematang Siantar yang terjadi pada Kamis (27/9/2018). 
Beberapa anggota grup bertanya tentang gambar yang dikirim Yusroh. Dia menjawab dengan kalimat “Siantar simalungun, Gmni, GMKI, HMI, Himmah BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan refresif oknum Polri .Copot Kapoldasu”

Dalam dakwaan disebutkan bahwa setelah membaca screenshot postingan Yusroh, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto merasa dipermalukan atau direndahkan martabatnya. Dia membuat surat laporan pengaduan ke piket SPK Polda Sumut.

Ahli ITE Mohammad Fadly Syahputra menyatakan tidak ada rekayasa atau editan pada postingan itu. Sementara ahli bahasa Agus Bambang Hermanto pada pokoknya menyatakan bahwa kalimat “Copot Kapoldasu” yang dikirim terdakwa adalah kalimat yang menuntut untuk membebastugaskan Kapolda Sumut, yang dapat menyebabkan Irjen Pol Agus Andrianto merasa dipermalukan atau direndahkan martabatnya sebagai Kapolda Sumut.

Seperti diberitakan, Yusroh ditangkap petugas Polda Sumut pada 7 November 2018. Unjuk rasa terjadi untuk memprotes penangkapan ini. (mjc/int/Syaf)

Tags: BatubaraHEADLINE
Berita Selanjutnya

Dua Pengguna Sabu Ditangkap Polsek Stabat, Seorang Berhasil Lolos

Nganggur, Warga Sei Lepan Jual Sabu

Berita Terbaru

Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

19 Oktober 2026
Ketua Umum PC IMM Batubara, Abdillah Tarigan

IMM Batubara Dukung Polres Berantas Narkoba

19 Oktober 2026
Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

18 Oktober 2026
Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

18 Oktober 2026
Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

18 Oktober 2026
Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

17 Oktober 2026
Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

17 Oktober 2026
IWO Samosir dan Yayasan Pusuk Buhit Bagi Masker dan Makan Siang ke Warga

IWO Samosir dan Yayasan Pusuk Buhit Bagi Masker dan Makan Siang ke Warga

17 Oktober 2026
IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

17 Oktober 2026
Tersangka saat di kantor polisi.

Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

16 Oktober 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web