TASLABNEWS, ASAHAN – Pasar murah yang selalu dilaksanakan pada setiap bulan Ramadan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, untuk tahun ini dibatalkan.
Kadis Kominfo, Rahmat Hidayat Siregar. |
Batalnya pelaksanaan ini dikarenakan Pemkab Asahan belum memperoleh penyedia bahan pokok yang sesuai dengan kriteria yang diinginkan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Asahan, H Rahmad Hidayat Siregar SSos MSi, Kamis (16/5/2019)
“Kami (Pemkab Asahan) belum menemukan penyedia bahan pokok yang sesuai dengan kreteria yang dikehendaki oleh Pemkab Asahan untuk bahan pasar murah jelang Idhul Fitri 1440 H tahun 2019,” jelas Rahmat.
Dilanjutkan kadis Infokom, hal tersebut berkaitan dengan Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah yang termaktub dalam pasal 61 ayat (3).
Disebutkan bahwa BUMN, BUMD dan Badan usahan milik swasta dan atau badan Hukum lain, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang akan diberikan subsidi harus terlebih dahulu dilakukan audit keuangannya oleh tim auditor dari akuntan publik.
Selain itu, pengumuman tentang hal ini telah disampaikan kepada calon penyedia barang pokok melalui website Pemkab Asahan pada 25 April 2019 lalu, tentang undangan calon penyedia untuk bahan pasar murah menjelang Idhul Fitri 1440 H tahun 2019 ini.
Berita lainnya:
Namun sampai saat ini, para penyedia bahan pokok untuk kebutuhan pasar murah menjelang Idhul Fitri 1440 H tahun 2019 ini, belum ada yang bersedia memenuhi persyaratan yang sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah RI nomor 12 tahun 2019 dimaksud.
“Pastinya Pemkab gagal menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idhul Fitri 1440 H tahun 2019,” tutupnya.(mom)