TASLABNEWS, SIANTAR –Penandatanganan kerjasama antara Pemko Siantar dan pihak investor PT Suritama Mahkota Kencana dalam rencana pembangunan GOR (Gedung Olah Raga) Kota Pematangsiantar mendapat tanggapan keras dari organisasi Institute Law And Justice (ILAJ).
Penandatangan yang dilakukan di rumah dinas Walikota Siantar ini bernilai kontrak Rp234,8 Miliar lebih menggunakan dana investor dengan pola Bangun Guna Serah (BGS), Jumat (31/5/2019).
Pada kontrak, GOR tersebut direncanakan dibangun menjadi Gedung Serbaguna yang di dalamnya terdapat gedung olahraga dan pusat perbelanjaan, dengan lama kontrak selama 30 Tahun.
Menurut Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, dari informasi yang diperoleh dari beberapa anggota DPRD Kota Pematangsiantar, terkait peralihan fungsi GOR dari Gedung Olah Raga menjadi Mall belum ada dibahas di DPRD.
“Dalam Undang-undang Keuangan Daerah dan Pemanfaatan Asset Daerah selama ini tidak ada masalah. Namun dalam turunan Undang-undang Nomor 32 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah pemanfaatan asset daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD,” ujar Fawer.
Fawer mengatakan sangat menyayangkan sikap dari Hefriansyah selaku Walikota Pematangsiantar untuk langsung melakukan penandatanganan kontrak.
“Menyikapi hal ini kita dari Institute Law And Justice akan melakukan kajian hukum terkait hal ini, dan jika sudah fix nanti akan rumuskan menjadi sebuah laporan tertulis kepada penegak hukum,” sebut mantan Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun itu.
BERITA LAINNYA:
Suami Alami Tumor Mata, Istri Lumpuh, Pasutri di Asahan Ini Butuh Uluran Tangan Dermawan
Bayi Asal Sei Kepayang Asahan Ini Butuh Uluran Tangan Para Dermawan
Jenazah Korban Longsor di Simalungun Berhasil Dievakuasi dari Sungai
Pihak investor, sebut Fawer, perlu lebih teliti memahami sistem investasi ini, karena sistem Bangun Guna Serah (BGS) atau Build Operate Transfer (BOT), sepengetahuannya harus mendapat persetujuan DPRD Kota Pematangsiantar.
Ditambahkannya, sistem BOT tersebut lebih menguntungkan investor daripada masyarakat banyak atau Pemko Pematangsiantar.
“Pemko Pematangsiantar juga jangan berlindung dengan dalih, tidak ada perubahan fungsi lahan. Karena dari sarana Gedung Olah Raga menjadi Mall atau tempat bisnis sudah pasti berubah fungsi lahan,” tegasnya.
“Intinya setelah kajian kita selesai terkait hal ini, ILAJ akan segera menempuh jalur hukum,” tutupnya.(mom)