• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Kamis, 11 September 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Personel Polres Tanjungbalai Ajak Warga Aktifkan Siskamling

    Personel Polres Tanjungbalai Ajak Warga Aktifkan Siskamling

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Ikuti Sosialisasi Evaluasi Signal

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Ikuti Sosialisasi Evaluasi Signal

    Personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli pada Malam Hari

    Personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli pada Malam Hari

    Personel Satpolair Polres Tanjungbalai Sambangi Nelayan

    Personel Satpolair Polres Tanjungbalai Sambangi Nelayan

    Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Masyarakat

    Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Masyarakat

    Kapolsek Teluk Nibung Bagikan Nasi Kotak ke Warga

    Kapolsek Teluk Nibung Bagikan Nasi Kotak ke Warga

  • Asahan
    Harga Cabai di Asahan Naik, Pembeli dan Penjual Ngeluh

    Harga Cabai di Asahan Naik, Pembeli dan Penjual Ngeluh

    Ilustrasi

    Dituding Memeras, Humas PT Asian Nagri Akan Dilaporkan Para Peternak Lembu ke Polres Asahan

    Gerakkan Budaya Menabung, Wabup Asahan Buka Peringatan Hari Indonesia Menabung 2025

    Gerakkan Budaya Menabung, Wabup Asahan Buka Peringatan Hari Indonesia Menabung 2025

    Alamak…Karaoke Three Sediakan Wanita Seksi dan ‘Minuman Keras’

    Alamak…Karaoke Three Sediakan Wanita Seksi dan ‘Minuman Keras’

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Personel Polres Tanjungbalai Ajak Warga Aktifkan Siskamling

    Personel Polres Tanjungbalai Ajak Warga Aktifkan Siskamling

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Ikuti Sosialisasi Evaluasi Signal

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Ikuti Sosialisasi Evaluasi Signal

    Personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli pada Malam Hari

    Personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli pada Malam Hari

    Personel Satpolair Polres Tanjungbalai Sambangi Nelayan

    Personel Satpolair Polres Tanjungbalai Sambangi Nelayan

    Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Masyarakat

    Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Masyarakat

    Kapolsek Teluk Nibung Bagikan Nasi Kotak ke Warga

    Kapolsek Teluk Nibung Bagikan Nasi Kotak ke Warga

  • Asahan
    Harga Cabai di Asahan Naik, Pembeli dan Penjual Ngeluh

    Harga Cabai di Asahan Naik, Pembeli dan Penjual Ngeluh

    Ilustrasi

    Dituding Memeras, Humas PT Asian Nagri Akan Dilaporkan Para Peternak Lembu ke Polres Asahan

    Gerakkan Budaya Menabung, Wabup Asahan Buka Peringatan Hari Indonesia Menabung 2025

    Gerakkan Budaya Menabung, Wabup Asahan Buka Peringatan Hari Indonesia Menabung 2025

    Alamak…Karaoke Three Sediakan Wanita Seksi dan ‘Minuman Keras’

    Alamak…Karaoke Three Sediakan Wanita Seksi dan ‘Minuman Keras’

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Siantar-Simalungun

Nasabah Gugat Kepala BNI Cabang Pematangsiantar Rp7,2 Miliar Lebih

12 September 2019
di Nasional, Siantar-Simalungun
0 0
80
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Daulat Sihombing SH MH, Advokat dari Kantor Sumut Watch kuasa hukum atas nama dan kepentingan Hotna Rumasi Lumban Toruan (Penggugat I), Tota Resmida Lumbantoruan (Penggugat II) dan Albine Siagian (Penggugat III).

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 07 Mei 2019, menggugat Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar sebesar Rp. 7,2 Miliar lebih, dalam perkara wanprestasi sebagaimana tercatat pada Register Perkara Nomor : 75/Pdt.G/2019/PN.Pms, yang disidangkan pertama kali di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rabu (12/9/2019), dipimpin Ketua Majelis Hakim Fitra Dewi Nasution, SH M dan Fhytta Imelda Sipayung, SH dan Muhammad Nuzuli SH, masing – masing Anggota.

BacaJuga

IWO: Tidak Koperatif, KPK Bisa Jemput Paksa Atau Tangkap Rektor USU

IWO: Tidak Koperatif, KPK Bisa Jemput Paksa Atau Tangkap Rektor USU

10 September 2025
Kantor

Kejar Pencuri Sawit, Korkam PTPN IV Air Batu Jadi Korban Pemukulan OTK

6 September 2025
Bupati Asahan Ikuti Zoom GPM Serentak Bersama Menteri Pertanian RI dalam Rangka HUT ke-80 RI

Bupati Asahan Ikuti Zoom GPM Serentak Bersama Menteri Pertanian RI dalam Rangka HUT ke-80 RI

30 Agustus 2025
Benahi Manegemen ASN, Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi dengan BKN RI

Benahi Manegemen ASN, Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi dengan BKN RI

28 Agustus 2025

Selain Kepala BNI Cabang Pematangsiantar selaku Tergugat I, Sumut Watch juga menggugat secara tanggung renteng Koperasi Swadharma BNI Cabang Pematangsiantar selanjutnya disebut Koperasi Swadharma.

Sebagai Tergugat II, Fachrul Rizal alias Pahrul (eks Kepala BNI Cabang Pematangsiantar) sebagai Tergugat III, Rahmad (eks Kepala JUC BNI Pematangsiantar) sebagai Tergugat IV, Agus Surya Dharma (eks Ketua Koperasi Swadharma) sebagai Tergugat V, Siti Aisyah Pulungan (eks Sekretaris Koperasi Swadharma) sebagai Tergugat VI.

Kemudian lagi, Tressa Evawani (eks Bendahara Koperasi Swadharma) sebagai Tergugat VII, Hadi Warsono (eks Bendahara Koperasi Swadharma) sebagai Tergugat VIII dan Sucipta Ritonga (eks Pengawas Koeprasi Swadharma) sebagai Tergugat IX.

Menurut Daulat Sihombing, Sumut Watch menggugat Kepala BNI Cabang Pematangsiantar karena dalam perkara yang menimpa kliennya, peran Sdr. Fachrul Rizal selaku Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar sekaligus sebagai Pembina Koperasi Swadharma sangat sentral dan dominan.

Terutama dalam mengambil keputusan atau persetujuan transaksi penarikan uang atau pengalihan simpanan ratusan juta hingga miliaran rupiah dana nasabah BNI ke rekening Koperasi.

Tak hanya itu, secara operasional dan kelembagaan, seluruh aktifitas dan pelayanan Koperasi Swadharma berkantor dan difasilitasi oleh Managemen BNI Pematangsiantar.

Baik gedung atau sekretariat, ruangan, perangkat kerja (mobiler, komputer, ATK, dll), pembantuan beberapa pegawai BNI menjadi operator atau pelaksana koperasi, pemakaian nama dan simbol PT. BNI (Persero) melekat pada Koperasi Swadharma.

Sehingga dengan demikian Para Tergugat patut dianggap sengaja telah memperdaya para nasabah BNI untuk mengalihkan simpanannya ke investasi bodong Koperasi.

Semua indikasi ini, kata Daulat, merupakan fakta yang tak terbantahkan bahwa aktivitas dan operasi penarikan dan/ atau pengalihan ratusan juta hingga miliaran rupiah dana simpanan para nasabah BNI ke rekening Koperasi, yang semuanya berlangsung di Kantor BNI dan dimotori oleh Sdr. Rahmad selaku Kepala JUC BNI.

Serta didukung secara polyce atau kebijakan transaksi oleh Sdr. Fachrul Rizal alias Pahrul selaku Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar sebagai Tergugat III, sangat patut dipertanggungjawabkan secara institusional kepada BNI.

Aktivitas koperasi ini setidaknya juga patut disebut sebagai pembiaran, karena sudah berlangsung bertahun – tahun namun tidak ada tindakan dari pimpinan BNI di semua tingkatan.

Bahkan sekalipun setelah Koperasi Swadharma dilaporkan bermasalah, tapi menejemen BNI tidak menindak para pelaku akan tetapi justru cenderung melindungi para pelaku padahal tindakan pelaku terindikasi kuat sebagai kejahatan perbankan yang merugikan BNI.

Karena koperasi melakukan aktivitas “bank di dalam bank” yang menarik dana dari masyarakat masyarakat tanpa ijin dari Bank Indonesia. Maka sekali lagi, tegas Daulat, secara kelembagaan BNI patut dinyatakan bertanggungjawab terhadap seluruh aktivitas koperasi.

Kronologis Perkara

Dalam gugatannya, Advokat Daulat Sihombing menguraikan, Para Tergugat, setidaknya dalam kurun waktu sejak tahun 2013 hingga 2016, dengan cara- cara palsu, janji palsu, tipu daya maupun serangkaian kebohongan dari Para Tergugat, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama- sama, telah mempengaruhi dan mengerahkan Para Penggugat agar menarik simpanan atau depositonya dari BNI dan mengalihkannya menjadi simpanan berjangka pada Koperasi Swadharma.

Dalam kaitan itu pula, Tergugat IV. ic. Rahmad “mengejar” dan mempengaruhi Para Penggugat dengan berbagai cara. Dari tipu daya dan janji palsu, hingga pendekatan empaty yang menyapa Para Penggugat setiap pagi, siang dan malam, bahkan tak jarang mengirimkan bingkisan ucapan selamat hari minggu, selamat malam, selamat beraktifitas dan selamat hari ulang tahun berikut bingkisan kue ulang tahun.

Dengan bujuk rayu dan tipu daya yang dilancarkan oleh Rahmad tersebut, akhirnya juga membuat Penggugat I, II dan III terperdaya hingga menyerahkan uang kepada Sdr. Rahmad selaku Tergugat IV untuk dijadikan sebagai simpanan berjangka dengan jasa atau bagi hasil 1,6% hingga 2% per bulan, dan diperjanjikan sebagai perjanjian kredit yang ditandatangani oleh Sdr. Agus Surya Dharma selaku Tergugat V.

Total dana Para Penggugat yang diserahkan kepada Para Tergugat, melalui Tergugat IV, Rahmad dan tergugat V,Agus Surya Dharma total sebesar Rp. 1.620.000.000.-

Dengan rincian, Penggugat I sebesar Rp.550 juta, Penggugat II sebesar Rp.120 juta, dan Penggugat III sebesar Rp. 700 juta.

Akan tetapi setelah dana simpanan berjangka koperasi diserahkan kepada Tergugat IV, ternyata jasa yang dijanjikan juga tidak dibayar seperti dijanjikan bahkan setelah jatuh tempo modalnya juga tidak dikembalikan.

Berdasarkan alasan demikianlah, Para Penggugat menutut agar Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Para Penggugat yang diperhitungkan secara materil berupa modal yang tidak dikembalikan, ditambah biaya pengurusan perkara, ditambah bunga 6%, sub total sebesar Rp. 2.247.200.000.

Dan secara immateril berupa kompensasi dari kerugian moril karena ketergangguan pikiran, waktu, nama baik dan harga diri yang tak dapat diperhitungkan tetapi dalam perkara ini dinyatakan sebesar Rp. 5 Miliar.

Selain dari pada itu, kuasa Penggugat juga menuntut agar harta benda milik Para Tergugat, diantaranya :

  • tanah berikut 1 unit rumah yang ada diatasnya, milik Tergugat IV, ic. Rahmad, terletak di Jalan Kelapa Kuning No. 11, Kota Pematangsiantar
  • tanah berikut 3 unit rumah semi permanen yang ada diatasnya, milik Tergugat IV, ic. Rahmad, terletak di Jalan Aru No. 49, Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar
  • tanah berikut 1 unit rumah yang ada diatasnya, milik Tergugat VIII, ic. Hadi Warsono, terletak di Jalan Dahlia No. 33, Kel. Simarito, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar
  • tanah berikut rumah yang ada diatasnya, milik Tergugat IX, ic. Sucipta Ritonga, terletak di Jalan Hulu Balang No. 55, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,

Dijadikan sebagai sita jaminan (conservatoir beslag).

Persidangan perkara ini tidak dapat dilanjutkan, karena beberapa orang dari Tergugat tidak hadir dan adanya perbaikan alamat yang harus dilakukan terhadap beberapa Tergugat, dan untuk itu sidang ditunda tanggal 19 September 2019.(ril)

Berita Selanjutnya
Dikonfirmasi Soal Dugaan Mark Up dan Penginapan Fiktif di Hotel, 5 Anggota DPRD Tanjungbalai Diam

Dikonfirmasi Soal Dugaan Mark Up dan Penginapan Fiktif di Hotel, 5 Anggota DPRD Tanjungbalai Diam

Yusmada Siahaan Dilantik Jadi Sekda Kota Tanjungbalai

Yusmada Siahaan Dilantik Jadi Sekda Kota Tanjungbalai

Berita Terbaru

Harga Cabai di Asahan Naik, Pembeli dan Penjual Ngeluh

Harga Cabai di Asahan Naik, Pembeli dan Penjual Ngeluh

11 September 2025
Ilustrasi

Dituding Memeras, Humas PT Asian Nagri Akan Dilaporkan Para Peternak Lembu ke Polres Asahan

11 September 2025
Komisi IV DPRD Batubara Gelar RDP Bersama IWO dan PT SAS

Komisi IV DPRD Batubara Gelar RDP Bersama IWO dan PT SAS

11 September 2025
Bupati Batubara Berkantor di Kantor Camat Datuk Tanah Datar

Bupati Batubara Berkantor di Kantor Camat Datuk Tanah Datar

10 September 2025
Personel Polres Tanjungbalai Ajak Warga Aktifkan Siskamling

Personel Polres Tanjungbalai Ajak Warga Aktifkan Siskamling

10 September 2025
Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Ikuti Sosialisasi Evaluasi Signal

Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Ikuti Sosialisasi Evaluasi Signal

10 September 2025
IWO: Tidak Koperatif, KPK Bisa Jemput Paksa Atau Tangkap Rektor USU

IWO: Tidak Koperatif, KPK Bisa Jemput Paksa Atau Tangkap Rektor USU

10 September 2025
Tersangka saat di kantor polisi.

Pelaku Curas Diciduk Personel Polres Tebing Tinggi

10 September 2025
Al Ustadz Prof. Muhammad Syukri Albani Nasution, memberikan ceramah pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H yang digelar Pemkab Labura. 

Pemkab Labura Gelar Tabligh Akbar dan Maulid Nabi Muhammad 1446 H

10 September 2025
Gerakkan Budaya Menabung, Wabup Asahan Buka Peringatan Hari Indonesia Menabung 2025

Gerakkan Budaya Menabung, Wabup Asahan Buka Peringatan Hari Indonesia Menabung 2025

10 September 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web