• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Senin, 12 Januari 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Pastikan Ibadah Minggu Aman dan Kondusif

    Polres Tanjungbalai Pastikan Ibadah Minggu Aman dan Kondusif

    Personel Polsek Sei Tualang Raso Gelar Patroli Dialogis

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli di Tengah Malam

    Tiga tersangka narkoba saat di kantor polisi.

    Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran 1.000 Gram Sabu – Sabu

    Dukung Swasembada Pangan, Polres Tanjungbalai Gelar Panen Raya Jagung

    Dukung Swasembada Pangan, Polres Tanjungbalai Gelar Panen Raya Jagung

    Miliki 102,48 Gram Sabu, Tiga Pria Ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

    Miliki 102,48 Gram Sabu, Tiga Pria Ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

    Polres Tanjungbalai Hadiri Panen Raya Bersama Presiden Via Zoom

    Polres Tanjungbalai Hadiri Panen Raya Bersama Presiden Via Zoom

  • Asahan
    Sumantri,

    Kejatisu Diminta Turunkan Tim Tabur untuk Amankan Terpidana Asmuni DSA Marpaung

    Massa yang demi di kantor kejaksaan.

    Kasus Judi Sabung Ayam Oknum DPRD Asahan Diduga “di Peti Es Kan”

    Massa GARUDA “Kepung” Dinas Koperindag Asahan

    Massa GARUDA “Kepung” Dinas Koperindag Asahan

    Ilustrasi

    Ngaku Bisa Loloskan CPNS, Oknum ASN di Asahan di Polisikan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Pastikan Ibadah Minggu Aman dan Kondusif

    Polres Tanjungbalai Pastikan Ibadah Minggu Aman dan Kondusif

    Personel Polsek Sei Tualang Raso Gelar Patroli Dialogis

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli di Tengah Malam

    Tiga tersangka narkoba saat di kantor polisi.

    Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran 1.000 Gram Sabu – Sabu

    Dukung Swasembada Pangan, Polres Tanjungbalai Gelar Panen Raya Jagung

    Dukung Swasembada Pangan, Polres Tanjungbalai Gelar Panen Raya Jagung

    Miliki 102,48 Gram Sabu, Tiga Pria Ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

    Miliki 102,48 Gram Sabu, Tiga Pria Ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

    Polres Tanjungbalai Hadiri Panen Raya Bersama Presiden Via Zoom

    Polres Tanjungbalai Hadiri Panen Raya Bersama Presiden Via Zoom

  • Asahan
    Sumantri,

    Kejatisu Diminta Turunkan Tim Tabur untuk Amankan Terpidana Asmuni DSA Marpaung

    Massa yang demi di kantor kejaksaan.

    Kasus Judi Sabung Ayam Oknum DPRD Asahan Diduga “di Peti Es Kan”

    Massa GARUDA “Kepung” Dinas Koperindag Asahan

    Massa GARUDA “Kepung” Dinas Koperindag Asahan

    Ilustrasi

    Ngaku Bisa Loloskan CPNS, Oknum ASN di Asahan di Polisikan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Siantar-Simalungun

Nasabah Gugat Kepala BNI Cabang Pematangsiantar Rp7,2 Miliar Lebih

12 September 2019
di Nasional, Siantar-Simalungun
0 0
80
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Daulat Sihombing SH MH, Advokat dari Kantor Sumut Watch kuasa hukum atas nama dan kepentingan Hotna Rumasi Lumban Toruan (Penggugat I), Tota Resmida Lumbantoruan (Penggugat II) dan Albine Siagian (Penggugat III).

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 07 Mei 2019, menggugat Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar sebesar Rp. 7,2 Miliar lebih, dalam perkara wanprestasi sebagaimana tercatat pada Register Perkara Nomor : 75/Pdt.G/2019/PN.Pms, yang disidangkan pertama kali di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rabu (12/9/2019), dipimpin Ketua Majelis Hakim Fitra Dewi Nasution, SH M dan Fhytta Imelda Sipayung, SH dan Muhammad Nuzuli SH, masing – masing Anggota.

BacaJuga

Pengendara Sepedamotor Tewas Terlindas Truk di Sei Suka

Pengendara Sepedamotor Tewas Terlindas Truk di Sei Suka

8 Januari 2026
Bupati Batubara Baharuddin Hadiri Rakornas Kepegawaian BKN 2025

Bupati Batubara Baharuddin Hadiri Rakornas Kepegawaian BKN 2025

20 November 2025
Kementerian Komdigi - IWO Gelar Pertemuan, Bahas Berbagai Fenomena dan Persoalan Media Online

Kementerian Komdigi – IWO Gelar Pertemuan, Bahas Berbagai Fenomena dan Persoalan Media Online

18 November 2025
Bukti Kinerja Direksi PLN Semakin Bobrok

Bukti Kinerja Direksi PLN Semakin Bobrok

18 November 2025

Selain Kepala BNI Cabang Pematangsiantar selaku Tergugat I, Sumut Watch juga menggugat secara tanggung renteng Koperasi Swadharma BNI Cabang Pematangsiantar selanjutnya disebut Koperasi Swadharma.

Sebagai Tergugat II, Fachrul Rizal alias Pahrul (eks Kepala BNI Cabang Pematangsiantar) sebagai Tergugat III, Rahmad (eks Kepala JUC BNI Pematangsiantar) sebagai Tergugat IV, Agus Surya Dharma (eks Ketua Koperasi Swadharma) sebagai Tergugat V, Siti Aisyah Pulungan (eks Sekretaris Koperasi Swadharma) sebagai Tergugat VI.

Kemudian lagi, Tressa Evawani (eks Bendahara Koperasi Swadharma) sebagai Tergugat VII, Hadi Warsono (eks Bendahara Koperasi Swadharma) sebagai Tergugat VIII dan Sucipta Ritonga (eks Pengawas Koeprasi Swadharma) sebagai Tergugat IX.

Menurut Daulat Sihombing, Sumut Watch menggugat Kepala BNI Cabang Pematangsiantar karena dalam perkara yang menimpa kliennya, peran Sdr. Fachrul Rizal selaku Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar sekaligus sebagai Pembina Koperasi Swadharma sangat sentral dan dominan.

Terutama dalam mengambil keputusan atau persetujuan transaksi penarikan uang atau pengalihan simpanan ratusan juta hingga miliaran rupiah dana nasabah BNI ke rekening Koperasi.

Tak hanya itu, secara operasional dan kelembagaan, seluruh aktifitas dan pelayanan Koperasi Swadharma berkantor dan difasilitasi oleh Managemen BNI Pematangsiantar.

Baik gedung atau sekretariat, ruangan, perangkat kerja (mobiler, komputer, ATK, dll), pembantuan beberapa pegawai BNI menjadi operator atau pelaksana koperasi, pemakaian nama dan simbol PT. BNI (Persero) melekat pada Koperasi Swadharma.

Sehingga dengan demikian Para Tergugat patut dianggap sengaja telah memperdaya para nasabah BNI untuk mengalihkan simpanannya ke investasi bodong Koperasi.

Semua indikasi ini, kata Daulat, merupakan fakta yang tak terbantahkan bahwa aktivitas dan operasi penarikan dan/ atau pengalihan ratusan juta hingga miliaran rupiah dana simpanan para nasabah BNI ke rekening Koperasi, yang semuanya berlangsung di Kantor BNI dan dimotori oleh Sdr. Rahmad selaku Kepala JUC BNI.

Serta didukung secara polyce atau kebijakan transaksi oleh Sdr. Fachrul Rizal alias Pahrul selaku Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar sebagai Tergugat III, sangat patut dipertanggungjawabkan secara institusional kepada BNI.

Aktivitas koperasi ini setidaknya juga patut disebut sebagai pembiaran, karena sudah berlangsung bertahun – tahun namun tidak ada tindakan dari pimpinan BNI di semua tingkatan.

Bahkan sekalipun setelah Koperasi Swadharma dilaporkan bermasalah, tapi menejemen BNI tidak menindak para pelaku akan tetapi justru cenderung melindungi para pelaku padahal tindakan pelaku terindikasi kuat sebagai kejahatan perbankan yang merugikan BNI.

Karena koperasi melakukan aktivitas “bank di dalam bank” yang menarik dana dari masyarakat masyarakat tanpa ijin dari Bank Indonesia. Maka sekali lagi, tegas Daulat, secara kelembagaan BNI patut dinyatakan bertanggungjawab terhadap seluruh aktivitas koperasi.

Kronologis Perkara

Dalam gugatannya, Advokat Daulat Sihombing menguraikan, Para Tergugat, setidaknya dalam kurun waktu sejak tahun 2013 hingga 2016, dengan cara- cara palsu, janji palsu, tipu daya maupun serangkaian kebohongan dari Para Tergugat, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama- sama, telah mempengaruhi dan mengerahkan Para Penggugat agar menarik simpanan atau depositonya dari BNI dan mengalihkannya menjadi simpanan berjangka pada Koperasi Swadharma.

Dalam kaitan itu pula, Tergugat IV. ic. Rahmad “mengejar” dan mempengaruhi Para Penggugat dengan berbagai cara. Dari tipu daya dan janji palsu, hingga pendekatan empaty yang menyapa Para Penggugat setiap pagi, siang dan malam, bahkan tak jarang mengirimkan bingkisan ucapan selamat hari minggu, selamat malam, selamat beraktifitas dan selamat hari ulang tahun berikut bingkisan kue ulang tahun.

Dengan bujuk rayu dan tipu daya yang dilancarkan oleh Rahmad tersebut, akhirnya juga membuat Penggugat I, II dan III terperdaya hingga menyerahkan uang kepada Sdr. Rahmad selaku Tergugat IV untuk dijadikan sebagai simpanan berjangka dengan jasa atau bagi hasil 1,6% hingga 2% per bulan, dan diperjanjikan sebagai perjanjian kredit yang ditandatangani oleh Sdr. Agus Surya Dharma selaku Tergugat V.

Total dana Para Penggugat yang diserahkan kepada Para Tergugat, melalui Tergugat IV, Rahmad dan tergugat V,Agus Surya Dharma total sebesar Rp. 1.620.000.000.-

Dengan rincian, Penggugat I sebesar Rp.550 juta, Penggugat II sebesar Rp.120 juta, dan Penggugat III sebesar Rp. 700 juta.

Akan tetapi setelah dana simpanan berjangka koperasi diserahkan kepada Tergugat IV, ternyata jasa yang dijanjikan juga tidak dibayar seperti dijanjikan bahkan setelah jatuh tempo modalnya juga tidak dikembalikan.

Berdasarkan alasan demikianlah, Para Penggugat menutut agar Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Para Penggugat yang diperhitungkan secara materil berupa modal yang tidak dikembalikan, ditambah biaya pengurusan perkara, ditambah bunga 6%, sub total sebesar Rp. 2.247.200.000.

Dan secara immateril berupa kompensasi dari kerugian moril karena ketergangguan pikiran, waktu, nama baik dan harga diri yang tak dapat diperhitungkan tetapi dalam perkara ini dinyatakan sebesar Rp. 5 Miliar.

Selain dari pada itu, kuasa Penggugat juga menuntut agar harta benda milik Para Tergugat, diantaranya :

  • tanah berikut 1 unit rumah yang ada diatasnya, milik Tergugat IV, ic. Rahmad, terletak di Jalan Kelapa Kuning No. 11, Kota Pematangsiantar
  • tanah berikut 3 unit rumah semi permanen yang ada diatasnya, milik Tergugat IV, ic. Rahmad, terletak di Jalan Aru No. 49, Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar
  • tanah berikut 1 unit rumah yang ada diatasnya, milik Tergugat VIII, ic. Hadi Warsono, terletak di Jalan Dahlia No. 33, Kel. Simarito, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar
  • tanah berikut rumah yang ada diatasnya, milik Tergugat IX, ic. Sucipta Ritonga, terletak di Jalan Hulu Balang No. 55, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,

Dijadikan sebagai sita jaminan (conservatoir beslag).

Persidangan perkara ini tidak dapat dilanjutkan, karena beberapa orang dari Tergugat tidak hadir dan adanya perbaikan alamat yang harus dilakukan terhadap beberapa Tergugat, dan untuk itu sidang ditunda tanggal 19 September 2019.(ril)

Berita Selanjutnya
Dikonfirmasi Soal Dugaan Mark Up dan Penginapan Fiktif di Hotel, 5 Anggota DPRD Tanjungbalai Diam

Dikonfirmasi Soal Dugaan Mark Up dan Penginapan Fiktif di Hotel, 5 Anggota DPRD Tanjungbalai Diam

Yusmada Siahaan Dilantik Jadi Sekda Kota Tanjungbalai

Yusmada Siahaan Dilantik Jadi Sekda Kota Tanjungbalai

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Polres Tanjungbalai Pastikan Ibadah Minggu Aman dan Kondusif

Polres Tanjungbalai Pastikan Ibadah Minggu Aman dan Kondusif

12 Januari 2026
Personel Polsek Sei Tualang Raso Gelar Patroli Dialogis

Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli di Tengah Malam

12 Januari 2026
Tiga tersangka narkoba saat di kantor polisi.

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran 1.000 Gram Sabu – Sabu

12 Januari 2026
Lapas Labuhan Ruku Gelar Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan

Lapas Labuhan Ruku Gelar Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan

12 Januari 2026
Kalapas Labuhan Ruku Silaturahmi ke BNNK Batubara

Kalapas Labuhan Ruku Silaturahmi ke BNNK Batubara

12 Januari 2026
Tersangka dan barang bukti saat di kantor polisi.

Embat Sepedamotor, Pria Ini Diringkus Personel Polsek Kualuh Hulu

11 Januari 2026
Sumantri,

Kejatisu Diminta Turunkan Tim Tabur untuk Amankan Terpidana Asmuni DSA Marpaung

10 Januari 2026
Datangi Ke Lokasi Bencana Alam di Tukka, Kasad: Kita Harus Bangkit

Datangi Ke Lokasi Bencana Alam di Tukka, Kasad: Kita Harus Bangkit

9 Januari 2026
Terima Bantuan dari Kasad, Pelajar SDN 152982 Tukka: Terima Kasih Oppung Jenderal

Terima Bantuan dari Kasad, Pelajar SDN 152982 Tukka: Terima Kasih Oppung Jenderal

9 Januari 2026
AKBP Rina Frillya Jabat Kapolres Tebing Tinggi

AKBP Rina Frillya Jabat Kapolres Tebing Tinggi

9 Januari 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web