TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Ternyata di Hotel Borubudur Jakarta Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai hanya berhak menerima Rp2,250.000 untuk biaya penginapan. Namun fakta di lapangan Wakil Ketua DPRD menerima Rp7,5 juta.
Itu dikatakan Ketua Komite Mahasiswa Peduli Kota (Kompak) Tanjungbalai Ramadan Batubara kepada taslabnews, Sabtu (21/9).
Menurut Ramadan, sesuai temuan BPK Nomor: 64.C/LHPXVIII.MDN/06/2018 tanggal 27 Juni 2018 dari 12 anggota DPRD Tanjungbalai yang diduga mark up anggaran dan penginapan fiktif terlihat jelas ada indikasi yang mengakibatkan kerugian negara.
Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai RD yang Check In tanggal 7 September 2017 dan Check Out tanggal 10 September menerima Rp7.500.000 untuk biaya penginapan. Padahal harusnya hanya Rp2.250.000.
BERITA TERKAIT
Ini Bukti Dugaan Mark Up dan Penginapan Fiktif 9 Anggota DPRD Tanjungbalai di Hotel NS Yogyakarta
Selain Diduga Fiktif, Penginapan 25 Anggota DPRD Tanjungbalai di Grand Aston Medan Dibayar Double
Sedangkan anggota DPRD Tanjungbalai atas nama Adna, SB, MNH, Adna, SBS, TE, MTS, HSZ, AJ dan BP yang check in tanggal 7 September dan check out 8 September harusnya menerima Rp1.260.000. Namun faktanya menerima Rp4.200.000
Menurut Ramadan, sesuai temuan BPK atas biaya penginapan di Hotel Borubudur Jakarta Negara mengalami kerugian Rp37 juta lebih.
“Apa mereka gak mikir masih banyak warga miskin di Tanjungbalai yang terkena gizi buruk. Eh mereka malah enak-enakkan menakan uang haram,” ucapnya.
Namun Ramadan mengaku dirinya sudah pesimis dengan aparat penegak hukum di Tanjungbalai.
“Meski pun dilaporkan kasus ini pasti nggak akan ditangani seperti kasus-kasus lain yang sudah dilaporkan. Buktinya banyak kasus yang dilaporkan ke polres dan kejari yang ditak ditangani,” tambahnya. (Syaf)