TASLABNEWS, ASAHAN – YP (30) warga Jalan Setia Budi Gang Rambutan Kecamatan Kisaran Timur, Asahan usai menegak minuman beralkhohol, Minggu (10/11/2019) sekira pukul 19.30 Wib, dengan menenteng senjata tajam berupa golok melakukan pengancaman kepada Rahmansyah (26), warga Jalan KH Agus Salim Lingkungan VII Kelurahan Teladan Kecamatan Kisaran Timur, Asahan.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Kisaran Kota, Iptu Edi Siswoyo, Kamis (14/11/2019) membenarkan adanya tindak pidana pengancaman tersebut. “Tersangka tersebut juga sudah dilakukan penangkapan serta penahanan,” ujarnya.
Iptu Edi Siswoyo juga menuturkan kejadian tersebut berawal dari korban Rahmansyah bersama dua rekannya, masing-masing bernama Fajar dan Ulil, keduanya juga warga jalan KH Agus Salim Kisaran, mengendarai mobil jenis pick up kehabisan bahan bakar minyak di Jalan KH Agus Salim sekitar Pasar Lama Kisaran, Minggu 10 Nopember 2019 sekira pukul 19.30 Wib.
Saat mencari bahan bakar minyak, korban didatangi tersangka YP, dengan kondisi mabuk sembari memegang sebilah badik. Tersangka marah marah kepada korban.
Tersangka juga mengayunkan sebilah badik ke arah korban, yang dapat dielakkan korban. Kemudian Rahmansyah bersama dua rekannya melakukan perlawanan serta meminta bantuan kepada warga sekitar.
“Opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran yang mendapatkan pengaduan langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap tersangka serta membawa tersangka ke Mapolsek,” terang Kapolsek.

Menurut Iptu Edi Siswoyo, tersangka dapat dijerat dengan pasal 335 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun, dan barang bukti yang dapat diamankan sebilah badik tanpa pembungkus,”ungkapnya. (mom)