TASLABNEWS, MEDAN– Sebanyak 20 kg sabu dari Asahan dan Tanjungbalai berhasil digagalkan beredar di Kota Medan oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN). Tiga tersangka yang menjadi kurir diringkus dari lokasi berbeda yakni di Kabupaten Batubara dan Kota Medan.
Informasi yang diterima, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan atas penangkapan pengedar sabu 5 Kg di Palembang pada Februari silam. Hasil pengembangan mengarah ke transaksi gelap di wilayah Sumut yang kemudian ditindaklanjuti.
Penangkapan pertama dilakukan di depan Rumah Makan (RM) Afika, Jalan Lintas Sumatera, Perkebunan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut, Kamis (12/3/2020) pukul 01.15 WIB.
Kemudian TKP kedua pada hari yang sama di SPBU Jalan Ring Road Sunggal, Kecamatam Medan Sunggal, Kota Medan pada pukul 05.40 WIB.
Dalam operasi ini, tiga kurir diamankan, yakni SB, AS dan MY. Sementara barang bukti yang disita 1 tas berisi 10 bungkus kemasan teh China berisi sabu dengan berat 10 kg, 1 tas 5 bungkus dengan berat 5 kg dan 1 tas 5 bungkus kemasan teh berisi sabu seberat 5 kg. Total keseluruhan ada 20 Kg. Selain itu, turut diamankan mobil Luxio Silver BK 1021 TZ, motor CB warna merah BK 2725 AHT, serta 3 ponsel.
Keterangan para pelaku, narkotika tersebut diambil dari Tanjungbalai dan Asahan untuk dibawa ke Medan atas perintah Daeng. Setelah sampai di Medan akan diserahkan ke JK dan RM masing-masing 10 bungkus. Setiap pelaku dijanjikan upah Rp15 juta untuk pengantaran.
Pengakuan pelaku MY, dia mengambil narkotika atas perintah Aji alias RM. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Inc/int/Syaf)