TASLABNEWS, ASAHAN- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bara Api mendukung dan mendesak Kapolres Asahan memeriksa aliran dana reses 45 Anggota DPRD Asahan tahun anggaran 2018 yang jadi temuan BPK.
Itu dikatakan Sekjend DPP Bara Api Afifuddin kepada taslabnews, Senin (4/5/2020).
Menurut Afifuddin sudah sewajarnya jika Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto menangani kasus temuan BPK tersebut.

Apa lagi menurut Sekwan, masih banyak anggota DPRD Asahan yang belum memulangkan kerugian negara atas temuan BPK itu.
“Lumayan besar loh kerugian negaranya Rp661 juta lebih. Nah sekwan mengakui masih ada yang belum mengembalikan kerugian negara. Padahal masalah itu jadi temuan BPK tahun 2019, sekarang sudah Mei 2020. Artinya sudah lebih 60 hari sesuai ketentuan untuk mengembalikan kerugian negara,” ucapnya.
Afifuddin menambahkan, jika masalah ini tidak ditangani Polres Asahan maka kepercayaan warga terhadap Polres Asahan dalam menangani kasus dugaan korupsi diragukan. (Syaf)