TASLABNEWS, ASAHAN-Ternyata Ketua dan Wakil Ketua DPRD Asahan tidak layak untuk menerima tunjangan gaji ke 13 dan THR sebesar Rp65.520.000.
Hal itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap surat pertanggungjawaban tunjangan Pimpinan dan anggota DPRD.
Menurut Muhammad Isa Ansori, diketahui pimpinan DPR mendapat gaji ke-13 Dan THR dalam rangka pembayaran sebesar Rp65 juta.
Hal itu tertuang dalam PP Nomor 18 tahun 2017. Dimana disebutkan bahwa DO diberikan setiap bulan kepada ketua DPR dan wakil ketua DPR untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua DPR dan wakil ketua sehari-hari.
BERITA SEBELUMNYA
Permata KPK Laporkan Dugaan Reses DPRD Asahan Rugikan Keuangan Negara ke Polisi
“Lalu kenapa Ketua dan Wakil Ketua bisa menerimanya jika menurut aturan tidak diperbolehkan,” ucap Isa.
Isa berharap agar kasus dana THR dan gaji ke 13 ini secepatnya diusut oleh penegak hukum di Asahan
“Apa lagi barusan ada aksi demo di kantor DPRD dan Polres Asahan. Jadi sudah layak jika ditangani serius,” ucapnya. (Syaf)