TASLABNEWS, ASAHAN- Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Asahan hanya berlaku untuk warga kecil. Jika yang melanggar para pejabat, maka penegakan perda tak berlaku. Terbukti banyak proyek pembangunan kantor, dan rumah yang tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Itu dikatakan Sekretaris MABMI Asahan versi Ok Muhammad Rasyid SE kepada taslabnews, Selasa (22/6/2020).
Menurut Ok, hal itu bisa dibuktikan dengan banyaknya proyek pembangunan bermasalah di wilayah Kabupaten Asahan.
Diantaranya rumah dinas bupati, kantor PUPR, rumah pribadi bupati yang SIMB baru diurus setelah diributi di media sosial.
“Nah ini muncul lagi proyek pembangunan tanpa SIMB yang berdiri di tengah kota Kisaran. Mana nyali Satpol PP jika benar ingin menegakkan perda. Jangan hanya sama masyarakat kecil saja beraninya,” ucapnya.
Masih dari Ok, ia berharap agar penegakan perda benar-benar dijalankan.
“Bagaimana PAD mau mencapai target kalau seperti ini. Pantas saja pembangunan di Asahan ini lambat. Karena PAD tak pernah terpenuhi,” ucapnya. (Syaf)