TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kantongin Narkotika jenis sabu sebanyak 4,16 gram, Chandra Ilham Butar Butar (33) diringkus personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Selasa (7/7) sekitar pukul 18.30 Wib.
Tersangka diringkus dari kawasan Jalan Hiu, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Dusun VII, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

Tersangka berikut barang buktinya saat diamankan di Polres Tanjungbalai.
Tersangka diringkus dari tepi jalan saat menunggu calon pembeli.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Rabu (8/7) membenarkan penanfkapan terhadap tersangka.
Katanya, tersangka ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat setempat.
“Penangkapan terhadap tersangka Chandra Ilham Butar-Butar dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang mengatakan, bahwa di Jalan Hiu, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Atas informasi tersebut, personil Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB Harianja langsung mendatangi lokasi dengan menyaru sebagai calon pembeli Narkotika.
Pada saat akan transaksi dipinggir jalan sesuai kesepakatan, personil Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut dengan barang buktinya berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,16 gram.
Kepada petugas, tersangka tidak bisa berkelit dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.
“Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya langsung di bawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,16 gram, 1 unit handphone merk I Cherry warna hitam dan 1 unit sepedamotor merk Honda Beat warna putih tanpa plat nomor polisi.
Katanya, atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 12 tahun kurungan atau penjara. (ign/syaf)