TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Jual narkotika jenis sabu sama polisi yang nyamar jadi pembeli, akhirnya Zulheri Sirait alias Heri alias Hendra (34) diringkus.
Tersangka diketahui merupakan warga Jalan Beting Seroja Gang Seri, Lingkungan II, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Pria yang mengaku berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dari kawasan Jalan Alteri, Lingkungan III, Kelurahan Sirantau. Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari, Selasa (6/10) sekitar pukul 19.30 WIB.

Awalnya, personel Polres Tanjungbalai menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Alteri. Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai sering terjadi jual beli Narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin Aiptu NB Harianja langsung bergerak kelokasi melakukan penyelidikan dengan menyaru atau menyamar sebagai calon pembeli dan mendekati seorang laki-laki yang dicurigai.
Pada saat laki-laki yang kemudian diketahui bernama Zulheri Sirait alias Heri alias Hendra (34) tersebut mengeluarkan 1 bungkus klip transparan narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kanannya, personil Sat Res Narkoba yang menyamar sebagai calon pembeli tersebut langsung melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan badan, dari kantong belakang celana sebelah kiri tersangka kembali ditemukan 3 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu.
Kepada petugas, tersangka tidak bisa mengelak dan akhirnya mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya.
“Selanjutnya, tersangka berikut dengan barang buktinya itu langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas IPTU AD Panjaitan, Kamis (8/10).
Menurut Panjaitan, barang bukti yang diamankan dari tersangka Zulheri Sirait alias Heri alias Hendra ini adalah, 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan perincian ; 1 bungkus plastik besar dengan berat kotor 1,3 gram, 1 bungkus plastik kecil dengan berat kotor 0,14 gram, 1 bungkus plastik kecil dengan berat kotor 0,15 gram, 1 bungkus plastik kecil dengan berat kotor 0,22 gram, kemudian 1 unit handphone merk Nokia warna biru, 1 unit sepedamotor merk Honda Beat Street warna putih dengan nopol BK 3589 VBJ dan uang tunai senilai Rp 80.000.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 hingga 20 tahun. (ign/syaf)




























