TASLABNEWS- Kapolsek Medan Helvetia Polrestabes Medan Polda Sumut Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK berhasil menangkap Pelaku Pengedar Narkoba jenis Sabu seberat 1 Kg di jalan Ngumban Surbakti Medan.
Dalam pengungkapan kasus ini kapolsek didampingi Wakapolseknya Akp Dedi Kurniawan SH serta Kanit Reskrim Iptu S Usman Nasution SH dan Panit 2 Reskrim Ipda Theo dan beberapa anggota Reskrim.
“Ya benar ami ada menangkap dan mengamankan 2 pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu seberat 1 Kg dengan inisial J (19) dan N als D (30) warga Aceh Utara. Penangkapan ini terjadi, Senin (05/10/2020) sekira pukul 04.00 wib dini hari di jalan Ngumban Surbakti,” ucapnya.
“Yang mana informasi kami terima bahwasanya kedua pelaku ada memesan mobil graf dan keluar dari salah satu Hotel yang berada di Binjai, selanjutnya Kami ikuti mobil tersebut, dan setelah sampai di jalan Ngumban Surbakti mobil tersebut kami hentikan dan kami lakukan pemeriksaan dan penggeledahan, hasilnya kami temukan 1 Kg Narkoba jenis Sabu dengan kemasan dalam plastik yang sudah terbagi 5 kemasan,” tambahnya.
Kepada kedua tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 (dua puluh) tahun. (Syaf)