Taslabnews, Tanjungbalai,- Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai akan memanggil kepala Dinas Kesehatan ,hal itu menindaklanjuti atas pemotongan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dijajaran dinas tersebut.
Demikian disampaikan Wakil ketua Komisi C DPRD Tanjungbalai,Andi Abdul Rahim,SE saat dihubungi Taslabnews.Kamis (31/12)
Menurut politisi PPP itu pemotongan Pembayaran TPP tersebut tentu tidak sesuai dengan keputusan Mendagri Nomor 061-5449 tahun 2019 dan peraturan walikota No 2 tahun 2018. Selain itu katanya DPRD perlu mempertanyakan surat yang diedar kan kepala dinas kesehatan itu , sebab dalam proses penganggaran,DPRD tidak melakukan rasionalisasi atau memotong anggaran TPP.

“Mengingat banyak nya pemberitaan dan laporan tentang buruknya menagemen kinerja Kepala dinas kesehatan, maka kepala dinas kesehatan harus memberikan penjelasan kepada dewan, sehingga nantinya persoalan ini tidak berlarut larut” kata Andi
Andi juga mengatakan secara personal dirinya juga mendapat aduan dari para ASN bahwa pemotongan tersebut dilakukan sepihak, dia menyarankan jika keberatan maka para ASN harus segera melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum.
“Secara kepegawaian bisa melaporkan kepada tim monitoring dan Evaluasi seperti Sekda, Inspektorat BKD dan pejabat lainnya yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan , dan jika sudah memiliki bukti yang kuat terhadap pemotongan sepihak maka langsung saja laporankan ke aparat penegak hukum ” tegas andi
Dengan banyaknya laporan bobroknya menegemen kerja kepala dinas kesehatan Andi meminta kepada walikota agar segera menjatuhkan sanksi dengan mencopot kepala dinas kesehatan.
“Walikota harus tegas dengan situasi seperti ini, karena hal ini bisa berakibat buruk terhadap kedisiplinan dan kinerja para ASN dilingkungan Dinas Kesehatan kedepan.” Tandasnya.(Rik/Syaf)