TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra S MSi terus mengingatkan dan mengimbau seluruh warga Sumut untuk mematuhi protokol kesehatan disaat perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.
Hal itu di ungkapkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MM kepada awak media di Tanjungbalai, Sabtu (10/7/2021).
Pernyataan dari Kapolda Sumatera Utara tentang perpanjangan PPKM Mikro mengacu kepada Instruksi Gubernur Sumut No: 188.54/26/Inst/2021 tanggal 5 Juli 2021.
Di mana pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, kafe, pedagang kaki lima, diterapkan pembatasan jam operasional sampai Pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Untuk zona merah diterapkan Work From Home (WFH) 75 persen, Work From Office (WFO) 25 persen. Selain zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen,” katanya.
Kapoldasu juga menegaskan, untuk mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama perpanjangan PPKM Mikro, Polda Sumut bersama Kodam akan terus menggelar Operasi Yustisi secara masif diseluruh jajaran.
“Kita akan tindak tegas pelanggar PPKM Mikro karena ketaatan masyarakat merupakan kunci keberhasilan menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (ign/mom)