• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Sabtu, 28 Maret 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Dirut PT Bank Sumut Temui Walikota Tanjungbalai

    Dirut PT Bank Sumut Temui Walikota Tanjungbalai

    Kasat Lantas AKP Demonstar, SH, MH

    Polres Tanjungbalai Sukses Laksanakan Operasi Ketupat Toba 2026

    Plt Kepala BKPSDM Ahmad Suangkupon

    Tiga ASN di Tanjungbalai Diberhentikan 

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

    Pasca Lebaran Idul Fitri, Wakapolres Tanjungbalai Cek Kehadiran Personil

    Pasca Lebaran Idul Fitri, Wakapolres Tanjungbalai Cek Kehadiran Personil

    Kapolres Tanjungbalai Tinjau Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat Toba 2026

    Kapolres Tanjungbalai Tinjau Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat Toba 2026

  • Asahan
    Tim Basarnas Berhasil Temukan Mayat Bram yang Hanyut di Sungai Silau Asahan

    Tim Basarnas Berhasil Temukan Mayat Bram yang Hanyut di Sungai Silau Asahan

    Dua Bocah Hanyut di Sungai Silau Asahan

    Dua Bocah Hanyut di Sungai Silau Asahan

    Polisi Selidiki Kasus Kecelakaan Wahana Permainan Pasar Malam di Kisaran

    Polisi Selidiki Kasus Kecelakaan Wahana Permainan Pasar Malam di Kisaran

    Rumah Warga di Air Batu Ludes Terbakar 

    Rumah Warga di Air Batu Ludes Terbakar 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Dirut PT Bank Sumut Temui Walikota Tanjungbalai

    Dirut PT Bank Sumut Temui Walikota Tanjungbalai

    Kasat Lantas AKP Demonstar, SH, MH

    Polres Tanjungbalai Sukses Laksanakan Operasi Ketupat Toba 2026

    Plt Kepala BKPSDM Ahmad Suangkupon

    Tiga ASN di Tanjungbalai Diberhentikan 

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

    Pasca Lebaran Idul Fitri, Wakapolres Tanjungbalai Cek Kehadiran Personil

    Pasca Lebaran Idul Fitri, Wakapolres Tanjungbalai Cek Kehadiran Personil

    Kapolres Tanjungbalai Tinjau Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat Toba 2026

    Kapolres Tanjungbalai Tinjau Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat Toba 2026

  • Asahan
    Tim Basarnas Berhasil Temukan Mayat Bram yang Hanyut di Sungai Silau Asahan

    Tim Basarnas Berhasil Temukan Mayat Bram yang Hanyut di Sungai Silau Asahan

    Dua Bocah Hanyut di Sungai Silau Asahan

    Dua Bocah Hanyut di Sungai Silau Asahan

    Polisi Selidiki Kasus Kecelakaan Wahana Permainan Pasar Malam di Kisaran

    Polisi Selidiki Kasus Kecelakaan Wahana Permainan Pasar Malam di Kisaran

    Rumah Warga di Air Batu Ludes Terbakar 

    Rumah Warga di Air Batu Ludes Terbakar 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Headline

Kalah Dipraperadilan, Jaksa Agung Diminta Beri Sanksi Kajari Tanjungbalai Asahan

31 Agustus 2021
di Headline, Tanjungbalai
0 0
294
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Jaksa Agung Republik Indonesia diharapkan menjatuhkan sanksi kepada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai – Asahan karena kalah dalam proses praperadilan. Kekalahan itu, akibat tindakan penyidik yang tidak profesional.

Hal itu dikatakan Sekretaris Lembaga Swadaya Masyakakat Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PK-APPD) Tanjungbalai, Surya Eka Darma Sinambela kepada Kru media online Taslabnews, Selasa (31/8/2021).

BacaJuga

Tim Basarnas Berhasil Temukan Mayat Bram yang Hanyut di Sungai Silau Asahan

Tim Basarnas Berhasil Temukan Mayat Bram yang Hanyut di Sungai Silau Asahan

28 Maret 2026
Dirut PT Bank Sumut Temui Walikota Tanjungbalai

Dirut PT Bank Sumut Temui Walikota Tanjungbalai

28 Maret 2026
Kasat Lantas AKP Demonstar, SH, MH

Polres Tanjungbalai Sukses Laksanakan Operasi Ketupat Toba 2026

27 Maret 2026
Plt Kepala BKPSDM Ahmad Suangkupon

Tiga ASN di Tanjungbalai Diberhentikan 

27 Maret 2026

Menurut Eka, meski kekalahan pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai itu untuk yang pertama kalinya, namun hal itu menjadi catatan karena tidak cermatnya penyidik kejaksaan dalam menangani perkara, sesuai prosedur yang berlaku.

“Hal ini tentunya, menjadi catatan sejarah di Kota Tanjungbalai. Untuk itu kejaksaan agar jangan sembarangan menerapkan hukum, menjadikan orang sebagai tersangka dan melakukan langkah-langkah yang menyebabkan kerugian bagi orang lain,” tukasnya.

Dikatakannya, agar hal serupa tidak terulang kembali, maka pihak Kejagung diminta untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kejaksaan Negeri Tanjungbalai – Asahan.

Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai – Asahan mengabulkan gugatan praperadilan RMN, sales marketing Asphalt Mixing Plant (AMP) PT BKSS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan, dengan sangkaan pengalihan atau sub kontrak dari atas pekerjaan uraian perkerasan aspal proyek jalan lingkar kota Tanjungbalai.

Hakim memutus bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejari tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

“Mengadili, dengan ini hakim memutuskan tersangka terbebas dari jerat hukum, dan meminta agar tersangka dibebaskan,” ujar Hakim tunggal, Joshua Joseph Eliazer Sumanti, di Ruang Cakra, PN Tanjungbalai, Selasa (31/8/2021).

Lanjutnya, penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Tanjungbalai Asahan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

“Menimbang, berdasarkan keterangan saksi ahli yang bersaksi di bawah sumpah mengatakan penetapan tersangka tidak dapat dilakukan dengan bukti yang sama dengan tersangka sebelumnya yang sudah terpidana,” timbang hakim.

Sehingga pasal 2 ayat 1, Sub pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dalam UU RI nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana yang di sangkakan dengan tersangka dinyatakan gugur.

Disisi lain, Penasehat Hukum RMN, Tony Akbar Hasibuan mengaku, mengajukan praperadilan dikarenakan tidak terpenuhinya barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan kliennya.

“Ya karena itu kami mengajukan praperadilan, dan Alhamdulillah, hakim mengabulkan permohonan kami yang menyatakan tidak sesuai dengan dua alat bukti yang sah yang langsung dinyatakan batal penetapan tersangkanya,” ujar Tony.

Ia mengatakan, dalam kasus ini kliennya di tuduh mendapatkan pengalihan pekerjaan hotmik aspal Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai.

“Padahal, klien kami itu hanyalah pemasok, kalau orang awam bilang klien kami itu panglong,” katanya.

Lanjutnya, dalam Perpres tahun 2018, penjual tidak dapat di minta pertanggungjawabannya. “Itu berarti, klien kami penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan pidana yang ada,” katanya.

Ia mengatakan, dalam kasus tersebut harusnya penyidik Kejari Tanjungbalai Asahan melihat terlebih dahulu peristiwa dan runtutan pidana.

“Kalau orang tidak memenuhi syarat terpidana, maka tidak bisa dinyatakan bersalah bahkan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan, Muhammad Amin dalam konferensi pers menyatakan, RMN disangkakan menerima pengalihan atau sub kontrak dari PT FU dan PT CMPA, atas Pekerjaan uraian perkerasan aspal pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix Jalan lingkar tahun anggaran 2018 atas pekerjaan tersebut penyidik menemukan perbuatan melawan hukum.

“Penyidik menyita barang bukti berupa kwitansi pembelian Hotmix,” ujarnya. (Rik/mom)

Tags: jalan lingkar utara kota tjbalaiKejari TBAKorupsiPengadilan TBAprapradilan
Berita Selanjutnya
Antisipasi Kemunculan Ajaran Sesat, Tim Pakem Asahan Koordinasi ke Forkopincam Meranti

Antisipasi Kemunculan Ajaran Sesat, Tim Pakem Asahan Koordinasi ke Forkopincam Meranti

Kejari Asahan Musnahkan 296,05 Gram Narkoba, Barang Bukti Periode Maret – Agustus 2021

Kejari Asahan Musnahkan 296,05 Gram Narkoba, Barang Bukti Periode Maret - Agustus 2021

Berita Terbaru

Tim Basarnas Berhasil Temukan Mayat Bram yang Hanyut di Sungai Silau Asahan

Tim Basarnas Berhasil Temukan Mayat Bram yang Hanyut di Sungai Silau Asahan

28 Maret 2026
Dirut PT Bank Sumut Temui Walikota Tanjungbalai

Dirut PT Bank Sumut Temui Walikota Tanjungbalai

28 Maret 2026
Tes

Polsek Panai Tengah Ungkap Kasus Ekstasi dan Liquid Vape 

28 Maret 2026
4 Pelaku Pencurian Tas Milik 2 Warga Riau di Labura Diringkus Polisi

4 Pelaku Pencurian Tas Milik 2 Warga Riau di Labura Diringkus Polisi

28 Maret 2026
Kasat Lantas AKP Demonstar, SH, MH

Polres Tanjungbalai Sukses Laksanakan Operasi Ketupat Toba 2026

27 Maret 2026
Plt Kepala BKPSDM Ahmad Suangkupon

Tiga ASN di Tanjungbalai Diberhentikan 

27 Maret 2026
Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

27 Maret 2026
Dua Bocah Hanyut di Sungai Silau Asahan

Dua Bocah Hanyut di Sungai Silau Asahan

27 Maret 2026
Polisi Selidiki Kasus Kecelakaan Wahana Permainan Pasar Malam di Kisaran

Polisi Selidiki Kasus Kecelakaan Wahana Permainan Pasar Malam di Kisaran

27 Maret 2026
Rumah Warga di Air Batu Ludes Terbakar 

Rumah Warga di Air Batu Ludes Terbakar 

27 Maret 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web