TASLABNEWS, LABURA-Dua warga Provinsi Riau yang sedang dalam perjalanan mengalami tindak pidana pencurian di lokasi berbeda. Keempat pelaku pencurian yakni Akbar (24), Virza (18), Gocin (31) dan Rian (35) berhasil diringkus polisi.
Dua warga Riau yang menjadi korban pencurian tersebut adalah Dewi dan Hermanto Pakpahan.

Informasi diperoleh Dewi merupakan, warga Bukit Badak 1, Kelurahan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dan Hermanto Pakpahan, warga Jln. KM. 07 RT 003 RW 15, Kelurahan Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Dewi kehilangan tas sandang yang berisi hape Samsung A55, HP iPhone 15, KTP, kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp500 ribu saat Dewi bersama keluarga beristirahat untuk tidur di Mushollah Jabal Qashami, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (25/3/2026), sekira pukul 03.30 WIB.
Akibat kehilangan itu, Dewi mengalami kerugian sebesar Rp20 juta, dan melaporkan kasus pencurian itu ke Mapolsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu.
Dewi mengetahui kehilangan tas setelah diberi tahu adiknya yang terbangun. Dewi bersama keluarga mencoba mencari di sekitar lokasi, namun tidak menemukan. Ia juga mencoba menghubungi nomor hhandphone miliknya, namun tidak aktif lagi.
Sementara, Hermanto Pakpahan kehilangan tas yang berisi uang Rp11 juta dan barang berharga saat memarkirkan mobilnya dengan pintu mobil terbuka di minimarket Indomaret Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (17/3/2026), sekira pukul 04.30 WIB.
Saat belanja di dalam minimarket, Hermanto mendengar istrinya berteriak maling. Istrinya memberitahu, tas korban telah diambil seorang laki-laki yang mengenakan baju hitam dan memakai topi.
Ketika hendak dikejar pelaku telah melarikan diri. Korban kemudian melapor ke Mapolsek Kualuh Hulu.
Atas dasar laporan tersebut, Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Barus memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Ramadhan Hilal melakukan cek TKP dan penyelidikan.
Hasilnya, 4 orang pelaku pencurian kemudian ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh. Keempat pelaku mengakui perbuatannya.
Informasi diperoleh, para pelaku yakni Gocin dan Rian. Saat ditangkap keduanya mengakui telah mencuri tas milik Dewi. Keduanya ditangkap petugas, Kamis (26/3/2026), sekira pukul 09.30 WIB di Lingkungan VI Sukarendah, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu.
Petugas menemukan barang-barang milik Dewi, kecuali iPhone 15 yang telah digadaikan, dan uang Rp500 ribu yang telah habis dipergunakan pelaku.
Sementara tersangka lainnya Akbar dan Virza pelaku pencurian tas milik Hermanto ditangkap, Kamis (26/3/2026), sekira pukul 06.30 WIB di Lingkungan IV Goses Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu. Kedua pria ini mengaku telah membagi-bagi hasil kejahatan mereka bersama temannya, Fikri yang masih dalam pengejaran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Kualuh Hulu, sedangkan barang bukti diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu. (Cad/syaf)
































