TASLABNEWS, LABURA-Dua orang warga Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara, ditangkap Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, lantaran nekat melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi.
Keduanya ditangkap berikut barang bukti pil ekstasi warna orange sebanyak 47 butir dengan berat bruto 18,29 gram, Rabu (4/3/2026), sekira pukul 19.30 WIB, di Jalinsum Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Keduanya masing-masing berinisial Ir dan Ags. Ir adalah warga Gg.Tembakau Linkungan I Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, sedang Ags merupakan warga Gg. Aman Linkungan XII Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Mereka ditangkap saat berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah. Dari saku baju mereka ditemukan satu bungkus plastik berisi puluhan butir pil ekstasi. Menurut pengakuan mereka, ekstasi tersebut mereka peroleh dari seseorang yang bernama Zul, yang juga warga Tanjung Balai.
Selain ekstasi, dari keduanya turut diamankan barang bukti 4 buah hape yang digunakan untuk transaksi narkotika, uang hasil penjualan narkotika Rp 3 juta dan Honda Vario.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Barus, melalui Kanit Reskrim, Ipda Ramadhan Hilal mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
Keduanya bersama barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Cad/syaf)




























