BATUBARA,TASLABNEWS.COM- Pemerintah Kabupaten Batubara menyampaikan Nota Perubahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kepada DPRD Batuvara dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026) di gedung aula rapat DPRD.
Rapat di pimpin langsung Oleh Ketua DPRD Safi’I SH Wakil Ketua Nurhaji,Wakil Rodial, Bupati Batubara Baharuddin Siagian SH Msi, Plt Sekwan di wakilkan Herryawan ST, MSi,Seluruh Anggota Dewan, Para OPD Dan Unsur Forkopimda.

“Adapun Usulan Nota Perubahan Ranperda BUMD ini guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD)” Ujar Bupati dalam pemyampian di hadapan dewan.
Menurut Bupati landasan,BUMD ini berdasarkan Perda No 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya dan kemudian di ubah kembali dengan Perda No 9 Tahun 2013 dengan berganti nama menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya, sebutnya
Perubahan itu sejalan dengan Undang Undang NO. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP NO 54 Tahun 2017 tentang Badan Usa Milik Daerah maka atas dasar itu PT Pembangunan Batra Berjaya Perlu di lakukan Perubahan Bentuk Hukum Menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Adapun rancangan Peraturan Daerah Ini Memuat beberapa ketentuan :
1.Nama Dan Tempat Kedudukan.
2.Maksud Dan Tujuan.
3.Kegiatan Usaha.
4.Jangka Waktu Berdiri.
5.Modal.
6.Kepengurusan dan Tata Kelola.
Bupati Mengharapkan Perubahan ini di lakukan agar Perseroan Daerah ini kelak Dapat memberikan Kontribusi Bagi Kabupaten Batu Bara Berupa Keuntungan yang layak dan melaksanakan tata kelola perusahaan serta sebagai identitas bisnis milik Pemkab, tutup nya. (Kas/syaf).






























